Berita  

Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (FKHN) Kembali Aksi Nasional Jilid II, 3000 Peserta Hadir Di Patung Kuda, Membawa 7 Tuntutan

Foto : Flyer Aksi Nasional Jilid II/ FKHN

Mediaperawat.id – Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (DPN FKHN Indonesia) kembali Akan menggelar Aksi Nasional jilid II dengan sejumlah lebih kurang 3000 peserta hadir di depan Patung Kuda Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (07/8/2023) besok.

Seperti diketahui, informasi Aksi Nasional jilid II sudah direncanakan dan sudah diketahui oleh pihak terkait pemerintah (perizinan aksi) dan Aksi Nasional jilid II FKHN bertujuan meminta nakes & non nakes honorer diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menolak ASN Part Time serta Menolak Outsourcing

Seperti dilansir dari akun Instagram @fkhn.indonesia bahwa aksi besok akan berlangsung di Patung Kuda depan Istana Merdeka RI dimulai pada pukul 07.00, untuk memudahkan informasi peserta aksi sudah disertakan narahubung korlapnas

Ketua Umum FKHN Sepri Latifan mengatakan, ada Tujuh tuntutan yang dibawa dalam aksi ini untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Tuntutan Pertama Mendesak Presiden Menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Non ASN Dengan Nilai Afirmasi 60%.

Kedua Mendesak Presiden Menjalankan Amanat Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat 1,2 dan 3

Baca Juga : Ribuan (FKHN ) Forum Komunikasi Honorer Nakes Garut Gelar Audiensi ke Pihak Pemerintah Daerah

Ketiga Mendesak Presiden Agar Membuat Regulasi Khusus Untuk Pengalokasian Anggaran PPPK Nakes dan Non Nakes Melalui Kementrian Kesehatan.

Keempat ASN PPPK Fasyankes Mendapat Hak Jaminan Pensiun dan Mendapatkan Hak Perpanjangan Kontrak Sampai Batas Pensiun

Kelima ASN PPPK Fasyankes Mendapatkan Kesejateraan Jenjang Karir

Keenam Mendesak Pemerintah Menyiaplan Regulasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Umum PPPK Untuk Tenaga Non ASN di Fasyankes dan Membuka Formasi Sesuai Existing Yang Ada Pada Data SISDMK.

Tuntutan Ketujuh Ialah Pendataan Non ASN Nakes dan Non Nakes Dalam SISDMK Melibatkan Seluruh Non ASN Tanpa Melihat Klasifikasi Status Non ASN.

“Hal itu merupakan sinergitas antara eksekutif, legislatif, dan kementerian,” terangnya.

Baca Juga : Pemerintah Meminta Jalur Tengah Untuk Pemberhentian Honorer 2023

Exit mobile version