Berita  

Himbauan Kemenkes Tentang (Cikbul) Jajanan Chiki Ngebul Bikin Keracunan

Cikbul, Makanan yang diproses dengan nitrogen cair atau liquid nitrogen./istimewa

Mediaperawat.id, Jakarta – Jajanan ‘Chiki Ngebul’ atau yang populer disingkat ‘Cikbul’ marak digandrungi anak-anak. Namun, di balik kepopulerannya, jajanan yang menggunakan bahan nitrogen cair ini menyebabkan sejumlah anak di Provinsi Jawa Barat keracunan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Siti Nadia Tarmizi mengimbau agar para orangtua memerhatikan pemberian makanan kepada anak-anak.
“Kami mengimbau orangtua untuk hati-hati dalam memberikan pangan (makanan) bagi anaknya, terutama karena anak anak ini masih dalam pertumbuhan,”.

“Sehingga makanan sehat bergizi lebih diutamakan dari pada jajanan.”

Dari laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat yang masuk, sebanyak 28 anak di Jawa Barat, mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan ‘Chiki Ngebul’ yang mengandung nitrogen cair.

Kasus keracunan Cikbul yang menggunakan nitrogen cair terjadi di daerah Tasikmalaya pada November 2022 dan Kota Bekasi pada Desember 2022. Agar kasus serupa tidak terulang, perlu edukasi orangtua dalam pemberian asupan makanan pada anak.

“Perlu juga edukasi orangtua bahwa pemberian makanan kepada anak-anak sebaiknya yang bergizi dan diolah dengan cara yang standar, tidak jajan sembarangan,” Ucap Siti Nadia.

Imbauan pelaporan terkait keracunan Cikbul nitrogen cair di Provinsi Jawa Barat sudah tertuang melalui surat edaran Kemenkes nomor SR.01.07/III.5/154/2023 perihal ‘Pelaporan Peningkatan Kasus dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.’

Bunyi surat edaran yang diterima Mediaperawat.id pada Kamis, 5 Januari 2023, sebagai berikut :

Surat edaran pelaporan kasus keracunan Cikbul nitrogen cair diteken Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yuli Astuti Saripawan tertanggal 5 Januari 2023.


Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yuli Astuti Saripawan meminta agar pemerintah daerah atau dinas kesehatan terkait dapat melaporkan temuan kasus keracunan pangan tersebut secara langsung ke Kemenkes.

Pelaporan dapat ditujukan melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Gedung Adhyatma, lt. 4 (R.409) Jl H.R Rasuna Said Blok X5, Kavling 4-9 Jakarta Selatan 12950.

Laporan kejadian pun dapat disampaikan kepada Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan Lain melalui nomor 088215992763 atau melalui email pelayanankesehatan.rujukanlain@gmail.com.

Mohon agar setiap pihak segera melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki ngebul tersebut, tulis Yuli dalam surat edaran Kemenkes.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jawa Barat Ryan Bayusantika Rustandi memaparkan temuan kasus keracunan ‘Chiki Ngebul’ di Tasikmalaya, total ada 24 anak yang mengonsumsi jajanan itu dan diduga mengalami keracunan.

Dari angka tersebut, 16 anak di antaranya, tidak bergejala. Kemudian 7 anak bergejala dan satu anak dilarikan ke rumah sakit.

Satu anak yang dilarikan ke rumah sakit lalu menjalani perawatan tapi tak berlangsung lama. Satu anak itu dipulangkan setelah kondisinya sehat.

Baca Juga : Ditemukan Sebanyak 7 Siswa Sekolah Dasar Mengalami Intoksikasi Makanan

Di Kota Bekasi, tercatat ada 4 anak yang keracunan setelah mengonsumsi ‘Chiki Ngebul’ dan seorang anak dilarikan ke Rumah Sakit Haji Jakarta Selatan karena mengalami peradangan pada bagian dinding usus pada Desember 2022 lalu.

Selain mengkaji kemungkinan larangan peredaran’ Chiki Ngebul,’ Ryan melanjutkan, Pemprov Jawa Barat juga terus menjalin koordinasi dengan dinas kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi Cikbul oleh anak-anak.

Exit mobile version