banner 728x250

Implementasi Pasal 197 UU Kesehatan No.17/2023 dalam Kebijakan Registrasi Perawat di Jakarta Tahun 2024

Mediaperawat.id – Pasal 197 mendefinisikan tenaga keperawatan sebagai kelompok profesi yang meliputi perawat, bidan, dan profesi kesehatan lainnya yang berkaitan dengan keperawatan. Tugas pokok mereka adalah memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, dan masyarakat. Pasal ini menegaskan bahwa tenaga keperawatan harus memiliki kualifikasi pendidikan keperawatan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Mereka juga wajib registrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelayanan keperawatan oleh tenaga keperawatan harus sesuai dengan standar pelayanan keperawatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Mereka juga diwajibkan mematuhi kode etik keperawatan dalam praktik mereka.

Ket: Ilustrasi pembahasan regulasi terbaru/Dok./Freepik.com

Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan standar praktik keperawatan di wilayah ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan baru terkait registrasi perawat yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 197 yang mengatur mengenai Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).

Pasal 197 ayat (1) UU Kesehatan No. 17/2023, disebutkan bahwa “Setiap perawat yang melakukan praktik keperawatan wajib memiliki STRP.” Mengacu pada ketentuan tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh perawat yang bertugas di fasilitas kesehatan di wilayahnya untuk memiliki STRP yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kebijakan registrasi perawat di Jakarta tahun 2024:

  1. Kewajiban Registrasi Online

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 197 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “STRP diterbitkan oleh organisasi profesi perawat setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh perawat untuk melakukan registrasi online melalui sistem terintegrasi milik Dinas Kesehatan.

  1. Persyaratan Registrasi

Sesuai dengan Pasal 197 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan serta perpanjangan STRP diatur dengan Peraturan Pemerintah,” pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan persyaratan seperti fotokopi ijazah, sertifikat kompetensi, bukti mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan (P2KB), dan dokumen pendukung lainnya.

  1. Masa Berlaku STRP

Mengacu pada Pasal 197 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “STRP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan STRP dengan masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai prosedur yang ditetapkan.

  1. Sanksi bagi Pelanggaran

Bagi perawat yang tetap bekerja tanpa memiliki STRP yang berlaku, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian sementara dari praktik keperawatan.

Baca juga : Penyesuaian Pangkat Dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019

Pasal 197 dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks regulasi tenaga keperawatan di Indonesia. Pasal ini merumuskan beberapa aspek penting yang berkaitan dengan kualifikasi, registrasi, praktik, dan pengawasan tenaga keperawatan di negara ini. Berikut adalah kutipan dari Pasal 197 beserta poin-poin penting yang diatur didalamnya:

(1) Tenaga keperawatan meliputi perawat, bidan, dan profesi kesehatan lainnya yang berkaitan dengan keperawatan, yang tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, dan masyarakat.

(2) Tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi pendidikan keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelayanan keperawatan oleh tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar pelayanan keperawatan.

(5) Menteri menetapkan standar pelayanan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Tenaga keperawatan wajib memenuhi kode etik keperawatan dalam memberikan pelayanan keperawatan.

(7) Kode etik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Baca juga : Kini Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal Satusehat SDMK

Dengan kebijakan ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme perawat di wilayahnya, sekaligus mematuhi ketentuan dalam UU Kesehatan No. 17/2023 terkait registrasi perawat.(*)

Download File [PDF] DISINI.

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 197. Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *