Mediaperawat.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jokowi mengatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan.
Berikut ini poin-poin penting pengumuman Jokowi soal pencabutan PPKM:
1. Resmi Dicabut Per Hari Ini
Presiden Jokowi mengatakan pencabutan PPKM resmi berlaku mulai hari ini. Jokowi juga menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 juga makin terkendali.
“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi mengawali pengumumannya, seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” sambungnya.
2. Kunci Keberhasilan Kendalikan Pandemi
Jokowi mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang berhasil mengendalikan pandemi. Lalu apa kuncinya?
“Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” kata Jokowi.
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” lanjutnya.
Jokowi kemudian menjabarkan data kasus Corona yang mulai terkendali mulai 27 Desember 2022. Jokowi menyampaikan kasus harian Corona RI per hari, yakni 1,7 per 1 juta penduduk.
Adapun Jokowi menjabarkan positivity rate 3,35 persen, lalu tingkat perawatan RS atau BOR berada di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO, dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” katanya.
3. Satgas COVID-19 Tetap Ada
Setelah PPKM dicabut, Satgas COVID-19 tetap ada. Jokowi menyebutkan Satgas COVID-19 tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat.
“Dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” katanya.
“Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ucapnya.
4. Pencabutan Sudah Dikaji 10 Bulan
Jokowi mengatakan pencabutan ini sudah dikaji lebih dari 10 bulan. Pencabutan juga dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan,” kata Jokowi.
Jokowi melanjutkan, pencabutan PPKM ini juga sudah melalui pertimbangan yang matang. Pertimbangan itu disebutnya berdasarkan angka-angka yang ada.
“Yang berdasarkan angka-angka yang ada, pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ungkapnya.
5. Imbauan Terkait Masker
Jokowi pun meminta warga tetap berhati-hati dengan penularan Corona. Warga diminta untuk menggunakan masker di keramaian.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” kata Jokowi.
Baca juga : Vaksin COVID-19 Dosis Keempat Untuk Nakes, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan
PPKM diterapkan pemerintah untuk merespons kondisi pandemi COVID-19. Meski sudah tidak ada lagi PPKM, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
“Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” tutur Jokowi.
6. Tak Ada Pembatasan Kerumunan
Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait Corona. Namun dia tetap meminta warga hati-hati.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi.
7. Harap Masyarakat Mandiri Cari Pengobatan COVID
Selain itu, Presiden Jokowi berharap masyarakat makin mandiri menyikapi COVID-19 setelah kebijakan PPKM berakhir ini. Sikap mandiri yang dimaksud terkait pencegahan penularan virus, deteksi gejala, hingga pencarian pengobatan.
“Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucap Jokowi.
Meski PPKM berakhir, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tetap meminta aparat serta kementerian dan lembaga terkait siap siaga. Jokowi memerintahkan aparat serta kementerian/lembaga terkait memastikan fasilitas kesehatan untuk pasien COVID-19 tetap tersedia. Demikian juga pelayanan vaksinasi, khususnya booster.
“Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga, fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster,” tegas Jokowi.
8. Bansos Tetap Lanjut
Meski PPKM dicabut, Jokowi memastikan bantuan sosial (bansos) tetap dilanjutkan. Jokowi meminta warga tak perlu khawatir akan hal itu.
“Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan,” sebut Jokowi.
Selain Bansos, Jokowi mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di layanan fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan bahwa insentif pajak terus dilanjutkan.
“Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk dan berapa insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” imbuhnya.
9. Tegaskan PPKM Tak Asal Cabut
Jokowi menegaskan pencabutan PPKM bukan asal cabut. Dia mengatakan pencabutan dilandasi dengan kajian sains.
“Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut,” kata Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan pencabutan PPKM dilakukan berdasarkan analisis ilmiah. Salah satu pertimbangannya adalah tingkat imunitas komunal warga.
“Dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan para epidemiolog, tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa,” ucapnya.
“Ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa,” sambungnya.*