Mediaperawat.id – Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ratu Entok terus berlanjut. Dikutip dari cnnindonesia.com Minggu (2/5) Selebgram Ratu Entok alias Irfan Satria Putra dilaporkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sumatera Utara (PPNI Sumut) ke Polda Sumut. Postingan Ratu Entok di media sosial dianggap telah menghina profesi perawat karena menyamakan perawat dengan tong sampah.
“Laporan tertuang dalam STTLP/B/791/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT. Kami dari PPNI telah melaporkan pemilik akun Tiktok @ratu_entok2, Irfan Satria Putra. Laporan ini karena postingan yang dinilai melecehkan profesi perawat,” kata Ketua PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani, Minggu (2/ 5) Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan kasus Ratu Entok tersebut ke Polda Sumut. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
Melalui pesan singkat Via WhatsApp tim Mediaperawat.id mendapatkan kabar pada Rabu, (02/06) Sekretaris BBH Bapak H.Maryanto bersama tim Advokasi BBH (Bantuan Badan Hukum) PPNI kembali berada di Polda Sumatera (Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan para saksi-saksi. Sekretaris BBH pak H. Maryanto sekaligus pelapor untuk kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ratu Entok masih terus dikawal, beliau mengajak agar seluruh perawat terus mengawal kasus ini.
“Kepada semua anggota PPNI se-indonesia tetap ikut mengkawal, bersabar dan mempercayakan kasus tsb kpd aparat kepolisian di Polda sumut” ungkap H.Maryanto sekretaris BBH PPNI Pusat.
(Dok/DN)