banner 728x250

Kebijakan Dalam Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan

Foto : Kebijakan Dalam Penerbitan Surat Izin Praktik/ Redaksi MPI

Mediaperawat.id – Kebijakan dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan mengacu pada penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai salah satu syarat administrasi. SKP menjadi instrumen penting untuk menilai kinerja profesional tenaga kesehatan, yang harus memenuhi standar kualitas layanan dan kompetensi yang ditetapkan.

Tenaga kesehatan juga harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang valid dan mengikuti pelatihan terkait praktik sesuai bidangnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan yang berpraktik memenuhi kriteria profesionalisme dan kualitas layanan kesehatan. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi yang menggantikan UU sebelumnya dengan tujuan untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional. UU ini menekankan pada peningkatan kualitas layanan kesehatan, memperkuat peran teknologi dalam bidang kesehatan, serta memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Baca Juga: Perawat Butuh SKP, Hindari Calo Agar Izin Praktek Tidak Dicabut!

Salah satu poin pentingnya adalah penguatan sistem jaminan kesehatan nasional serta peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan melalui pengaturan yang lebih komprehensif tentang praktik dan perizinan tenaga kesehatan. 

Pasal 264 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Ayat ini menetapkan bahwa penerbitan SIP harus memenuhi ketentuan dan syarat administratif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. SIP ini diperlukan sebagai dokumen resmi yang memberi izin bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesional di fasilitas kesehatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar kompetensi dan etika yang ditetapkan oleh lembaga terkait.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan syarat-syarat untuk perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Menurut pasal 682, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan yang ingin memperpanjang SIP mereka. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Bukti Pembayaran: Tenaga kesehatan diharuskan untuk menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas biaya perpanjangan SIP.
  2. Pendidikan dan Pelatihan: Pemohon harus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang relevan sesuai dengan bidang keahlian mereka.
  3. Kelayakan Praktik: Bukti bahwa tenaga kesehatan tersebut masih layak untuk melakukan praktik, yang biasanya dinyatakan dalam bentuk rekomendasi dari lembaga atau organisasi profesi yang diakui.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan yang berpraktik di Indonesia memenuhi standar kompetensi dan terus meningkatkan keahlian mereka sejalan dengan perkembangan ilmu dan praktik kesehatan terkini. 

Bukti kecukupan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) memang menjadi salah satu syarat penting untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Untuk SIP yang kedua dan ketiga, ketentuan tersebut mengikuti periode yang ditetapkan dalam SIP yang pertama, sehingga tidak perlu menyertakan bukti kecukupan SKP lagi, asalkan semua syarat lainnya terpenuhi. 

Baca Juga: Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) Perawat di Jakarta Berdasarkan Undang-Undang

Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan tenaga kesehatan dalam menjaga kelangsungan praktik mereka tanpa harus mengulang proses yang sama setiap kali mengajukan perpanjangan SIP, selama mereka menunjukkan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelumnya.

Referensi:

  • Data Base Peraturan. Indonesia, Pemerintah Pusat. 2024. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 
  • Kemenkes. 2024. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *