Berita  

Kemenkes Rilis Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Cacar Monyet di Negara Non Endemis

Foto: Cacar monyet (Antara)

Mediaperawat.id – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) menetapkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/2752/2022 Tentang Kewaspasdaan Terkait Penyakit Monkeypox atau Cacar Monyet di Negara Non Endemis pada Kamis, 26 Mei 2022, di Jakarta.

Surat yang ditetapkan oleh Dirjen P2P Kemenkes RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS pada Kamis, 26 Mei 2022 tersebut bermaksud untuk meningkatakan dukungan pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, kantor kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan yang terkait dengan kewaspadaan dini pada penemuan kasus Monkeypox.

Monkeypox adalah penyakit virus zoonosis (virus yang ditularkan dari hewan ke manusia) yang dapat sembuh sendiri. Monkeypox sendiri disebabkan oleh virus monkeypox (anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae) yang umumnya terjadi di Afrika Tengah dan Afrika Barat.

Sejak 13 Mei 2022, WHO telah merima laporan kasus Monkeypox pada negara non endemis dan saat ini telah meluar ke 3 tiga regional WHO yaitu regional Eropa, Amerika, dan Western Pacifik. Berdasarkan laporan WHO per 21 Mei 2022 negara non endemis yang telah melaporkan kasus meliputi Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Ingris, dan Amerika.

“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui pola penylaran di negara-negara non endemis Monkeypox. Berdasarkan laporan WHO per 21 Mei 2022, sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan besar kasus dilaporkan dari pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi,” kata Dirjen P2P Kemenkes RI dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2752/2022 tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut, Dirjen P2P Kemenkes RI mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan pemantauan kasus Monkeypox tingkat global melalui kanal resmi pada situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ dan melakukan pemantauan kasus sesuai definisi operasional Penyakit Monkeypox berdasarkan WHO (21 Mei 2022).

Lebih lanjut, Dirjen P2P Kemenkes RI meminta kepada seluruh jajaran kesehatan terkait dari pusat hingga daerah untuk melakukan sejumlah imbauan antara lain:

BACA JUGA: Syukurdyanto ; UGD dan IGD itu Berbeda Sehingga Pentingnya Kolaborasi Antar Profesi

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

  • Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR.
  • Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
  • Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
  • Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya.

Kantor Kesehatan Pelabuhan

  • Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini.
  • Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara.
  • Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat.
  • Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing.
  • Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan penyakit Monkeypox.
  • Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Laboratorium Kesehatan Masyarakat

  • Melaporkan bila menemukan hasil laboratorium konfirmasi Monkeypox melalui Dokumen ini ditandatangani secara elektronik melalui Aplikasi TNDE menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE. (4/5) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen untuk deteksi kasus Monkeypox.
  • Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.

Rumah Sakit, Puskesmas dan Faslitas Pelayanan kesehatan Lain

  • Meningkatan kewaspadaan di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dsb) melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Monkeypox, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman.
  • Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
  • Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Sumber:

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDRAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: HK.02.02/C/2752/2022 TENTANG KEWASPADAAN TERHADAP PENYAKIT MONKEYPOX DI NEGARA NON ENDEMIS

Exit mobile version