banner 728x250

KEPMENKES NO 4239 TAHUN 2021 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Pada Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19

Memutuskan : DIKTUM KELIMA

  • Insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/ 2020 dan residen berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2020 dan belum dibayarkan pada Tahun 2020, dibayarkan melalui APBN Tahun Anggaran 2021.
  • Insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/ 2020 belum dibayarkan pada Tahun 2020 akan dibayarkan melalui BOK 2020 dan DAU/DBH
  • Santunan Kematian bagi Residen dan belum dibayarkan pada Tahun 2020, dibayarkan melalui APBN Tahun Anggaran 2021.

Memutuskan : DIKTUM KEENAM

  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/2539/2020
  • Keputusan Menteri Kesehatan NomorHK.01.07/ Menkes/594/2020
  • Surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor KU.03.07/II/1566/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Baca Juga :Pertimbangan Penetapan Gaji Perawat

Ruang lingkup dari pedoman :

  • Kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan dan tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif dan santunan kematian;
  • Perhitungan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19;
  • Mekanisme pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19;
  • Monitoring dan evaluasi.

Download fIle FULL 2 Lampiran : Klik disini (*)

(Dok/DN)

Baca Juga : Resolusi 2021: Cara Perawat Merdeka Secara Finansial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *