Berita  

Layanan Telemedicine Gratis Pasien Isoman Omicron, Ini Cara Dapatkannya

Photo/Freepik.com

Mediaperawat.id – Telemedicine merupakan layanan kesehatan jarak jauh yang dipilih sebagai alternatif baru bagi masyarakat untuk mendapat akses layanan kesehatan dengan gadget yang ada digenggamannya. Dalam kondisi pandemi Covid-19, telemedicine hadir sebagai alternatif untuk menangani pasien yang terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman).

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyediakan layanan telemedicine gratis bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron yang menjalani isolasi mandiri (isoman). Melalui layanan ini, pasien yang menjalani isolasi mandiri dapat mendapatkan layanan konsultasi dengan dokter secara daring dan juga paket obat gratis.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) milik Kemenkes. Jika pasien dinyatakan positif, pihak laboratorium akan memasukan data hasil pemeriksaan ke database NAR milik Kemenkes. 

Setelah itu pasien akan mendapatkan pemberitahuan di WhatsApp dari Kemenkes RI berupa tanda centang hijau secara otomatis. Namun, jika pasien tidak mendapatkan pemberitahuan tersebut, pasien dapat memeriksa secara mandiri dengan memasukan NIK ke situs https://isoman.kemkes.go.id/.

Setelah mendapatkan pemberitahuan, pasien bisa langsung melakukan konsultasi online dengan dokter melalui salah satu dari 17 platform layanan telemedicine yang telah bekerja sama dengan Kemenkes diantaranya ido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.

Adapun cara yang harus dilakukan pasien untuk bisa berkonsultasi dengan dokter adalah dengan menekan tautan pada pesan pemberitahuan WhatsApp dari Kemenkes atau pada situs pengecekan mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, kemudian masukan kode voucher untuk konsultasi dan mendapatkan paket obat gratis.

BACA JUGA : Sudah Vaksin Dosis Kedua, Vaksin (Booster) Lagi? Virus Mutasi Lagi!!

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan pasien resep digital sesuai dengan kondisi pasien dan dapat ditebus melalui situs https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. 

Paket obat gratis yang akan didapat pasien isoman terdiri dari Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, serta Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan paracetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

Untuk obat di luar paket obat gratis, ditebus dan dibayarkan diluar layanan telemedicine isoman. Sasaran layanan telemedicine isoman bagi pasien yang terpapar Covid-19 varian Omicron ialah pasien positif tanpa gejala atau gejala ringan yang berusia minimal 18 tahun serta kondisi rumahnya layak untuk isoman serta diperiksa dan berdomisili di Jabodetabek.

Panduan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Positif Covid-19 Varian Omicron

Tidak semua pasien positif Covid-19 varian Omicron dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) meskipun tanpa gejala atau bergejala ringan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529), kriteria pasien tanpa gejala dan bergejala ringan yang dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) terdiri dari beberapa kriteria sebagai berikut.

1. Syarat klinis dan perilaku

– Usia < 45 tahun;

– Tidak memiliki komorbid;

– Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;

– Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

2.  Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

– Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

– Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

– Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

(DOK/DR)

Daftar Referensi :

https://www.kemkes.go.id/article/view/22012400001/kemenkes-sediakan-layanan-telekonsultasi-dan-paket-obat-gratis-bagi-pasien-isoman-terkonfirmasi-omic.html

Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529)

Exit mobile version