Berita  

Lima Profesi Nakes di Kab Tasikmalaya Melakukan Aksi Damai Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

Ket : Aksi Penolakan Terhadap RUU Kesehehatan

Mediaperawat.id, Kab Tasikmalaya – Sejalan dengan aksi penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang/ RUU Kesehatan Omnibus Law yang dilakukan sejumlah organisasi tenaga kesehatan di Bundaran Patung Kuda Monas, Jakarta, para dokter, perawat serta tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai organisasi profesi di Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan aksi serupa.

Selain sebagai bentuk dukungan kepada rekan mereka yang tengah berjuang melakukan demonstrasi di Jakarta, aksi ini pun guna memberikan gambaran kepada pemerintah jika memang semua tenaga kesehatan menolak keras pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

Aksi dukungan yang dilakukan di halaman RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya ini berjalan dengan membacakan pernyataan sikap dan tuntutan. Senin, (08/05/23)

Dan dilanjutkan penandatangan dari lima organisasi profesi tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Aksi diakhiri dengan membentankan spanduk penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Kordinator Aksi yang juga Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Tasikmalaya, Dr. M. Dhama Widya P, menjelaskan, sebanyak lima organisasi profesi kesehatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi keprihatinan dan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Kelimanya yakni IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Meski dilakukan di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya sama sekali tidak membawa lembaga, melainkan nama organisasi profesi masing-masing.

“Kami menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Sebab isinya banyak merugikan secara profesi, melemahkan organisasi, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan kurang dilindungi. Kami menolak pembahasannya, kalau bisa dibahas ulang,” kata Dhama.

Aksi yang dilakukan para dokter, perawat dan tenaga kesehatan ini, kata dia, berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru. Bahkan pembahasannya sama sekali tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan. Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum nakes jika RUU ini disahkan.

Dhama mengatakan, selama ini tidak ada pelibatan dalam pembahasan. Meski sempat diminta masukannya, akan tetapi nyatanya pendapat yang disampaikan para organisasi profesi tenaga kesehatan nyatanya sama sekali tidak dimasukan. Hal inilah yang membuat pihaknya melakukan aksi damai penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

Sejumlah poin yang menjadi fokus tuntutan dalam aksi ini yakni menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahtraan dan perlindungan profesi kesehatan. Lantas proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law telah mencederai proses berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang undangan dan tidak transparan.

Poin lainnya, RUU Kesehatan Omnibus Law tidak menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan dalam tatanan implementasi pelayanan kesehatan. Kemudian, menolak pembungkaman kebebasan berpendapat dan suara suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

Poin kelima, mengutuk bentuk-bentuk kekerasaan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Terakhir, mendukung peran, eksistensi, dan kewenangan organisasi profesi kesehatan.

Exit mobile version