banner 728x250

Mau Buka Praktik Keperawatan Mandiri? Pahami Syarat Berikut!

Foto Ilustrasi/ Freepik.com

1. Pengertian

Praktik Keperawatan Mandiri adalah praktik mandiri perorangan atau berkelompok ditempat praktik mandiri di luar fasilitas pelayanan Kesehatan. Praktik keperawatan mandiri diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan yang bertujuan untuk memandirikan klien yang membutuhkan bantuan karena ketidaktahuan, ketidakmampuan, dan ketidakmauan memenuhi kebutuhan dasar dan merawat dirinya.

2. Persyaratan Registrasi dan Re-Registrasi

a. Persyaratan Registrasi

  • Memiliki ijazah Pendidikan tinggi keperawatan (D3/ S1 Profesi)
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi
  • Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji profesi
  • Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (Download File di SIMK-PPNI).

b. Persyaratan Re-Registrasi

  • Memiliki STR lama
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi
  • Memiliki surat keterangan sehat fisik dan metal
  • Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (Download File di SIMK-PPNI)
  • Telah mengabdikan diri sebagai profesi atau vokasi dibidangnya
  • Memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, Pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya
  • Rekomendasi organisasi profesi (Pedoman KTKI).

3. Persyaratan Izin Praktik Perawat

Persyaratan mendapatkan SIPP praktik keperawatan mandiri :

  1. Salinan STR yang masih berlaku
  2. Rekomendasi dari organisasi Profesi (PPNI)
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik.

BACA JUGA : Praktik Keperawatan Mandiri, Salah Satu Wujud Profesionalisme Perawat. Berikut Syaratnya!

4. Rekomendasi PPNI untuk penerbitan SIPP

a. Persyaratan Rekomendasi dari organisasi Profesi (PPNI) untuk mendapatkan SIPP Praktik Keperawatan Mandiri :

  • Telah menjadi anggota PPNI
  • Telah melunasi iuran anggota sesuai dengan Peraturan Organisasi Profesi
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik keperawatan kategori berat
  • Telah mempunyai sertifikat kegawatdaruratan (BTCLS, Emergency Nursing) yang diakui oleh PPNI
  • Telah mempunyai fasilitas praktik mandiri sesuai dengan pedoman/ standar yang berlaku.

b. Mekanisme Mendapatkan Rekomendasi PPNI

  • Pemohon mengisi formulir permohonan rekomendasi Praktik Keperawatan Mandiri (Download Contoh File)
  • Permohonan dan dokumen persyaratan disampaikan kepada DPD PPNI Kota/ Kab dimana tempat praktik keperawatan mandiri perawat
  • Apabila perawat yang akan melakukan Praktik Mandiri berasal dari Kabupaten/ Kota lain, maka DPD PPNI Kab/ Kota asal perawat tersebut membuat surat pengantar kepada DPD PPNI Kab/ kota dimana tempat praktik Keperawatan Mandiri perawat
  • DPD PPNI Kab/ Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan
  • DPD PPNI Kab/ Kota meninjau/ visitasi kesesuaian fasilitas praktik keperawatan Mandiri di tempat Praktik Mandiri Perawat (Bersama-sama pemerintah daerah atau tidak Bersama pemerintah daerah)
  • DPD PPNI Kab/ Kota atas nama DPP PPNI menerbitkan Rekomendasi Penerbitan SIPP jika sudah sesuai dengan persyaratan.
  • Surat Rekomendasi ditembuskan ke DPW PPNI dan DPP PPNI.

(Dok/Dn)

Sumber : DPP PPNI. (2017). Buku Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri. Tim Penyusun DPP PPNI. Jakarta Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *