Mediaperawat.id, – Hi Sobat Meper, buat kalian yang baru lulus dan belum punya STR maka untuk membuat STR diperlukan syarat dan dokumen yg sesuai ketentuan, begitu juga bagi Ners yang baru memperpanjang (re-registrasi) STR dan Ners yang akan Naik Level dari D3 ke Profesi Ners atau lainnya. Maka diperlukan pedoman dan syaratnya yang harus dilengkapi, apa saja syaratnya? yuk simak uraian berikut ini :
Persyaratan Dokumen Bagi Registrasi Baru (Ners yang baru lulus D3/NERS) :
- Scan KTP
- Scan foto latar belakang Merah
- Scan Surat Ket Sehat
- Scan Ijazah Terakhir
- Scan surat Sumpah profesi
- Scan Sertifikat Kompetensi
- Scan Surat Patuh Etik Profesi
Persyaratan Dokumen Buat Perpanjangan (Re-registrasi) :
- Scan KTP
- Scan foto latar belakang Merah
- Scan Surat Ket Sehat
- Scan Ijazah Terakhir
- Scan STR lama
- Scan Surat Rekomendasi SKP PPNI
BACA JUGA : Cara Buat NIRA (Nomor Induk Registrasi anggota) PPNI
Persyaratan Dokumen Bagi Naik Level
- Scan KTP
- Scan foto latar belakang Merah
- Scan Surat Ket Sehat
- Scan Ijazah Terakhir
- Scan STR lama
- Scan Sertifikat Kompetensi
Kami juga melayani pengurusan STR Online yang dilakukan melalui website KTKI Versi 2.0 yang berlaku untuk semua perawat di Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku secara Nasional.
Jadi, buat kalian yang baru lulus atau yang mau perpanjang STR masih bingung dalam pengurusan STR maka, kita kami hadir memberikan solusinya. silahkan konsultasi dengan kami dan semoga dimudahkan. untuk info konsultasi silahkan : Klik di sini
semoga dimudahkan dan dilancarkan. salam Media Perawat. (*)