Mediaperawat.id – Secara umum, Undang Undang ini memuat materi pokok mencakup Ketentuan umum, Hak dan kewajiban, Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Kesehatan, Upaya Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, KLB dan Wabah, Pendanaan Kesehatan, Koordinasi dan sinkronisasi penguatan system Kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Dengan telah Disahkannya RUU KESEHATAN menjadi UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Maka berlakunya UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maka 11 (sebelas) Undang – Undang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 454 RUU Kesehatan).
Baca Juga : Akhirnya, DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU
Sebelas Undang – Undang tersebut adalah;
- Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan;
Kapan Undang – Undang ini berlaku ?
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 458). Undang Undang ini
diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023 (berlaku pada tanggal 8 Agustus 2023)
Bagaimana ketentuan dengan Peraturan Pelaksana dari UU yang telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tersebut ?
Pada saat UU ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 8 Agustus 2023, maka semua peraturan perundang – undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari UU tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini , namun Peraturan pelaksana dari UU ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan (Pasal 453 jo 456).
Baca Juga : (Download) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Bagaimana dengan Pelaksanaan ketentuan Pidana dalam UU ini?
Semua ketentuan pidana berlaku saat UU ini disahkan, kecuali untuk ketentuan pidana dalam pasal 427 (tentang aborsi), pasal 429 ( tentang aborsi oleh tenaga medis dan tenaga Kesehatan) pasal 431 (memperjualbelikan darah), dan pasal 432 (mengkomersialkan transplantasi organ) berlaku sampai dengan diberlakukannya UU No 1 Tahun 2023 ttg KUHP (1 Januari 2025) (Pasal 455).
Bersambung Part II….
(Ditulis oleh : Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.H., CPMed., CPArb., CPCLE – Dosen Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan UNPAB – Pengurus PERSI PUSAT – ARSSI PUSAT – DPP MHKI – LAM KPRS –
LAFKESPRI – LAFAI – PERANA – PB IDI – DPW MHKI SUMUT – ARSSI SUMUT – PERADI – MUKISI –
ASKLIN)