banner 728x250

Panduan Penggunaan Layanan Telemedisin

Sumber : https://isoman.kemkes.go.id/panduan

Mediaperawat.id -Telemedicine merupakan layanan kesehatan jarak jauh yang dipilih sebagai alternatif baru bagi masyarakat untuk mendapat akses layanan kesehatan dengan gadget yang ada digenggamannya. Dalam kondisi pandemi Covid-19, telemedicine hadir sebagai alternatif untuk menangani pasien yang terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman).

dikutip dari laman Kemenkes RI (https://isoman.kemkes.go.id/panduan) mengenai sistem Panduan Penggunaan Layanan Telemedicin, sebagai berikut :

BACA JUGA : Layanan Telemedicine Gratis Pasien Isoman Omicron, Ini Cara Dapatkannya

  1. Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
    Catatan: Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan test COVID19 ke Kementerian Kesehatan.
  2. Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Jogjakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, Nusa Dua.
    Untuk memeriksa apakah pasien dapat menerima layanan GRATIS ini, silahkan akses : https://isoman.kemkes.go.id/panduan
  3. Pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara GRATIS di menu Konsultasi dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang Anda pilih.
  4. Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.
  5. Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.
  6. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan melengkapi alamat pengiriman
  7. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
  8. Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan jasa pengiriman dari SiCepat untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien.Catatan: Hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.(*)

Referensi: https://isoman.kemkes.go.id/panduan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *