Pasal & Ayat Penting Bagi Perawat

Peraturan Kementerian Kesehatan RI No.26 Tahun 2019 Merupakan Peraturan Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Berikut Ini Adalah Pasal Dan Ayat Penting Bagi Perawat Yang Harus Diperhatikan yaitu :

  1. Pasal 1 ayat 9 : Istilah STR dan STRP.
  2. Pasal 14 ayat 1 : Pimpinan fasyankes dilarang memperpanjangkan perawat yang tidak memiliki SIPP.
  3. Pasal 14 ayat 2  : Pimpinan fasyankes wajib melaporkan terkait perawat yang bekerja dan berhenti bekerja di fasyankesnya ke Kadinkes Pemda tiap tiwulan dengan tembusan kepada organisasi profesi.
  4. Pasal 15 ayat 4 : Praktik keperawatan di tempat lain sesuai dengan klien sasarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk kunjungan (rumah klien, rumah jompo, panti asuhan, panti social, dan sekolah) tidak memerlukan SIPP sepanjang telah memiliki SIPP di fasyankes/ Praktik mandiri atau pusat kesehatan masyarakat padea wilayah kerja yang sama.
    Praktik keperawatan di tempat lain sesuai dengan klien sasarannya sebagaimana ayat (4) dilaksanakan berdasarkan penugasan dari fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat bekerja (pasal 15 ayat 5).
  5. Pasal 22 ayat 1,2 : Keperawatan komplementer tidak menjadi pelayanan keperawatan yang utama dan tidak terus menerus, hanya dapat dilaksanakan oleh perawat yang memiliki kompetensi keperawatan komplementer dan alternative melalui pendidikan dan/ atau pelatihan.

    BACA JUGA : Lulus S1 Keperawatan Tanpa Ners?? Apa Bisa Bekerja?!

  6. Pasal 27 ayat 7 : Jenis tindakan medis secara mandat meliputi : terapi parenteral, menjahit luka, tindakan medis sesuai kompetensi.
  7. Pasal 28 ayat 8 : Jenis tindakan medis secara delegatif meliputi : memasang infus, menyuntik, imunisasi dasar, tindakan medis sesuai kompetensi perawat.
  8. Pasal 33 ayat 1,2:  Dalam keadan darurat perawat dapat melakukan tindakan medis yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan pemberian obat sesuai kompetensi dan Undang- Undang.
  9. Pasal 35 ayat 1 : Perawat berhak memperoleh perlindungan hukum, fasilitas kerja, perlindungan keselamatan kesehatan kerja, perlakuan sesuai harkat, martabat, moral, kesusilaan, nilai agama, mengembangkan profesi, imbalan jasa pelayanan keperawatan dan pelayanan kesehatan.
  10. Pasal 36 ayat 1, 2 : Perawat berkewajiban menjaga kerahasiaan klien, melengkapi sarana dan prasarana, memberikan pelayanan keperawatan sesuai kode etik, standar profesi, meningkatkan mutu pelayanan dengan pendidikan dan pelatihan.
  11. Pasal 54 : Perawat vokasi (D3) yang memiliki praktik mandiri sebelum di undangkannya permenkes ini, tetap dapat berpraktik paling lama 7 tahun sejek Permenkes ini di Undangkan.
  12. Pasal 56 : SIKP yang diperoleh berdasarkan Permenkes No.17 Tahun 2013 harus dibaca sebagai SIPP.

Bagi Ners yang mau baca lengkap download aja file Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 38 2014 Tentang Keperawatan

Sumber : Aris N. Ramdhani, DKK. 2018. Buku Saku Praktik Klinik Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika

BACA JUGA : Farmakologi Keperawatan I : Antipsychotic agent

(Dok/ DN)

Exit mobile version