Mediaperawat.id – Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 462 Tahuan 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 810/895/Kpts/BKPSDM/Huk/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan bagi Putra/ Putri terbaik warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Formasi Jabatan yang dibutuhkan
Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan sebanyak 267 formasi. Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://bkpsdm.depok.go.id
2. Tata Cara Pendaftaran
- Pengumuman dan pendaftaran pegawai ASN Pemerintah Kota Depok tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkpsdm.depok.go.id
- Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
Baca juga : Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022
Untuk alur persyaratan umum dan khusus, dokumen unggah, penggunaan materai, masa sanggah, jadwal pelaksanaan seleksi PPPK dan lainnya dapat dilihat di file download dibawah ini :
Download Dokumen : Pengumuman Penerimaan Pegawai ASN Kota Depok
Download Dokumen : Rincian Formasi Kebutuhan Pegawai ASN Kota Depok