banner 728x250
Opini  

Perawat dan Guru Menggugat Ketidakadilan Sosial Pemerintah

Perawat dan Guru Menggugat

Mediaperawat.id – Gugatan ini tidak lahir dari sikap menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak ada tuntutan untuk menghentikan program tersebut, menurunkan gaji pegawai MBG, atau membatalkan pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). MBG adalah kebijakan strategis yang penting untuk pemenuhan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia. Namun, yang sedang dipersoalkan adalah arah keadilan kebijakan negara dalam menilai, menghargai, dan memprioritaskan profesi-profesi strategis yang sejak lama menopang kualitas otak, karakter, dan kesehatan manusia Indonesia. Gugatan ini adalah seruan agar negara kembali menempatkan perawat dan guru sebagai fondasi pembangunan manusia, bukan sekadar pelengkap sistem kebijakan.

Data yang beredar di ruang publik menunjukkan bahwa pegawai MBG memperoleh gaji bulanan yang relatif layak, dengan rentang Rp2,5 juta hingga Rp8 juta. Kepala dapur menerima sekitar Rp2,6–7 juta, koordinator program Rp5–8 juta, ahli gizi Rp3,5–6 juta, tenaga lapangan atau dapur Rp2,5–4,5 juta, serta sopir MBG Rp2,5–3 juta per bulan. Angka-angka ini pada dasarnya tidak bermasalah. Setiap pekerjaan memiliki martabat dan hak atas upah yang layak. Namun persoalan keadilan muncul ketika angka tersebut dibandingkan dengan realitas perawat dan guru honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, tetapi hanya menerima penghasilan Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Di titik inilah publik mulai mempertanyakan arah keberpihakan negara.

Baca Juga: Kenapa Banyak Perawat Indonesia Kerja ke Luar Negeri?

Dalam sektor pendidikan, guru honorer hidup di bawah tekanan kebijakan administratif yang berlapis. Sistem Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Dapodik secara normatif dirancang untuk meningkatkan kualitas dan ketertiban data pendidikan nasional. Namun dalam praktiknya, sistem ini sering kali menjelma menjadi mekanisme seleksi yang kaku dan minim empati. 

Dedikasi bertahun-tahun mengajar di sekolah terpencil, mengisi kekosongan tenaga pendidik, dan bertahan dalam keterbatasan sarana tidak selalu terbaca oleh data. Banyak guru honorer tersingkir bukan karena kurang kompeten, tetapi karena jam mengajar dianggap tidak linier atau data administratif bermasalah. Akibatnya, profesi guru mengalami demoralisasi struktural, padahal merekalah yang bertanggung jawab membentuk kecerdasan dan karakter generasi bangsa.

Namun ketimpangan yang paling serius dan sistemik terjadi di sektor kesehatan, khususnya pada profesi perawat. Perawat adalah tulang punggung pelayanan kesehatan. Mereka hadir 24 jam di rumah sakit, puskesmas, klinik, layanan home care, hingga wilayah terpencil. Mereka bekerja langsung dengan tubuh manusia, nyawa manusia, dan kondisi paling rentan dari masyarakat. 

Baca Juga: Apakah Perawat Harus Mengibarkan Bendera One Piece untuk Bisa Diperhatikan Kesejahteraannya?

Pada masa pandemi Covid-19, perawat berada di garis depan dengan risiko tinggi, bahkan ratusan di antaranya gugur dalam tugas. Akan tetapi, pengorbanan besar tersebut tidak diikuti oleh penghargaan negara yang setimpal.

Data survei Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Pada survei tahun 2022 dengan sampel 143 ribu perawat, sebanyak 68,7 persen perawat menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara 31,3 persen hanya menerima upah setara UMP. Kondisi ini tidak membaik, justru semakin memburuk. Survei tahun 2025 dengan sampel 43 ribu perawat mencatat bahwa 81,5 persen perawat menerima upah di bawah UMP. Bahkan, 24,2 persen perawat menerima upah di bawah Rp500 ribu per bulan dan 5,8 persen berada pada rentang Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi potret nyata ketidakadilan struktural terhadap profesi perawat.

Situasi di daerah memperlihatkan gambaran yang lebih keras. Survei PPNI di Nusa Tenggara Timur menunjukkan bahwa 91,3 persen perawat digaji di bawah UMP NTT. Selain persoalan upah, 85,8 persen perawat tidak menerima tunjangan jabatan fungsional, 48,7 persen tidak memperoleh jasa pelayanan, 38,8 persen belum memiliki asuransi kesehatan, dan 75,8 persen tidak mendapatkan jaminan pensiun. Ini berarti mayoritas perawat bekerja tanpa perlindungan sosial yang layak, padahal mereka bertugas menjaga kesehatan masyarakat setiap hari.

Dalam konteks kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan kegagalan negara membedakan antara pekerjaan programatis dan profesi strategis. Perawat dan guru adalah profesi yang diperoleh melalui proses panjang di bangku kuliah, praktik profesional, sertifikasi, serta pengakuan etik. Mereka memikul tanggung jawab langsung terhadap kualitas hidup manusia Indonesia. 

Baca Juga: Perawat Yang Suci dan Kotornya Dunia Politik: Alasan Mengapa Perawat Perlu Memahami Politik

Ketika negara justru lebih cepat memberikan kepastian status dan penghasilan layak kepada pekerjaan berbasis program, sementara profesi profesional yang menopang kehidupan dasar masyarakat dibiarkan hidup dalam ketidakpastian, maka prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila patut dipertanyakan.

Penting untuk ditegaskan kembali bahwa gugatan ini tidak bertujuan merendahkan profesi lain dalam MBG. Sopir, tenaga dapur, dan petugas lapangan adalah bagian penting dari ekosistem program dan layak dihargai. Namun negara harus jujur mengakui adanya hierarki kepentingan strategis. 

Profesi yang bertugas mengurus kualitas otak, karakter, dan kesehatan manusia Indonesia memiliki dampak jangka panjang yang jauh lebih fundamental terhadap masa depan bangsa. Ketika profesi tersebut justru ditempatkan pada posisi paling rentan, maka arah pembangunan manusia Indonesia menjadi timpang.

Gugatan perawat dan guru ini adalah gugatan moral dan konstitusional. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak. Negara dituntut untuk menghadirkan kebijakan afirmatif yang nyata, bukan sekadar retorika. Percepatan pengangkatan ASN berbasis masa pengabdian, reformasi sistem seleksi yang lebih manusiawi, serta jaminan upah dan perlindungan sosial yang layak bagi perawat dan guru harus menjadi prioritas nasional.

Program Makan Bergizi Gratis dapat dan harus terus berjalan. Namun program tersebut tidak boleh berdiri di atas ketidakadilan struktural terhadap profesi yang selama ini menjaga kesehatan dan kecerdasan rakyat. Jika Indonesia sungguh ingin mencapai Indonesia Emas 2045, maka negara harus mulai berani menghargai perawat dan guru secara adil dan bermartabat. Mendengarkan gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan upaya menyelamatkan arah pembangunan manusia Indonesia agar tetap berakar pada keadilan, kemanusiaan, dan akal sehat kebijakan publik.

Referensi:

CNN Indonesia. (2026). BGN Angkat 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Bulan Depan. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260120134712-92-1318865/bgn-angkat-32-ribu-pegawai-sppg-jadi-pppk-bulan-depan/.

Dua, M. E. K. (2026). PPG dan Dapodik, Penentu Nasib Guru Honorer, Bikin Menderita! https://mojok.co/terminal/ppg-dan-dapodik-kombo-maut-penentu-nasib-guru-honorer/.

Istiqomah, A. (2022). Urgensi Perawat Honorer – Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/amanda17253/62b27d86383500609d07c332/urgensi-perawat-honorer

NU Online. (2026). Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Jadi Sorotan, DPR Singgung Keadilan bagi Guru Honorer. https://www.nu.or.id/nasional/pengangkatan-pegawai-sppg-sebagai-pppk-jadi-sorotan-dpr-singgung-keadilan-bagi-guru-honorer-Yzj3v/.

PPNI. (2025). Audiensi DPP PPNI & Kemnaker RI : Upaya Tertibkan Pengupahan dan Jaminan Sosial di Faskes Swasta. https://ppni-inna.org/detail-berita/Yz8Mx1/.

Sholikah, M. (2025). Berapa Gaji Karyawan MBG? Yuk Cari Tahu Informasinya di sini. https://tirto.id/berapa-gaji-karyawan-mbg-cari-tahu-informasinya-di-sini-hjcP/.

TodayNews. (2026). 32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat Jadi P3K, Komisi IX Minta Presiden Berikan Porsi yang Sama kepada Nakes dan Guru Berstatus Honorer – Todaynews.id. https://todaynews.id/32-ribu-pegawai-sppg-diangkat-jadi-p3k-komisi-ix-minta-presiden-berikan-porsi-yang-sama-kepada-nakes-dan-guru-berstatus-honorer/.

Wandy, D. (2025). RRI.co.id – Ombudsman Ungkap Gaji Perawat NTT Berdasarkan Survei PPNI. https://rri.co.id/daerah/1854232/ombudsman-ungkap-gaji-perawat-ntt-berdasarkan-survei-ppni/.

Wapenja.com. (2026). Guru Honorer Menunggu Puluhan Tahun, Pegawai BGN Baru Setahun Langsung Jadi PPPK? | Wapenja. https://wapenja.com/2026/01/guru-honorer-menunggu-puluhan-tahun-pegawai-bgn-baru-setahun-langsung-jadi-pppk/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *