Berita  

Perawat di Riau Gugat RS, Terkait dipaksa Resign Karena Ikut CPNS

Kuasa hukum perawat yang dipaksa mengundurkan diri dari RS Santa Maria Pekanbaru gegera ikut tes CPNS. (Raja Adil Siregar/detikcom)

Mediaperawat.id – Sepuluh perawat di RS Santa Maria Pekanbaru, Riau, menggugat tempatnya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau. Gugatan itu dilayangkan karena mereka merasa dipaksa berhenti bekerja lantaran ikut tes CPNS. Seperti yang dikutip dari detik.com

“Hanya karena kami mengikuti tes CPNS beberapa waktu lalu, kami dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri,” terang Nora yang diminta mundur dari RS Santa Maria, Rabu (16/3/2022).

Sambil berkaca-kaca, Nora dan sembilan perawat lain mengaku tidak melakukan tindakan indisipliner. Mereka mengaku hanya memanfaatkan waktu tak sedang dinas untuk ikut seleksi tes CPNS.

Akibat hal itu, pada 14 Januari lalu mereka dipanggil menghadap pimpinan. Mereka diminta membuat dan tandatangan surat pengunduran diri.

“Surat pernyataan pengunduran diri saat itu kami tanda tangani 14 Januari 2022. Yang mana kami dipanggil satu-satu ke ruangan personalia RS Santa Maria. Dalam ruangan ada manager keperawatan, personalia dan koordinator personalia. Mereka memaksa saya untuk membuat dan menandatangani surat pengunduran diri,” tegas Nora.

Menurut Nora, format surat, meterai dan pulpen telah disediakan oleh pihak rumah sakit. Mereka juga tak diizinkan keluar sebelum menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

“Adanya pemaksaan pengunduran diri itu sangat mengintimidasi para karyawan atau perawat di RS Santa Maria yang mendaftar CPNS. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri tanpa adanya intimidasi dari pengusaha,” imbuh pengacara Nora cs, Ikhsan.

BACA JUGA : Hasil Olahan Perawat RS, Obat Covid Oplosan Dijual, Untung Rp 40 Juta

Ikhsan menilai perawat yang diminta untuk mundur rata-rata sudah bekerja sejak 2010 hingga 2018. Bahkan tak ada masalah sebelum mereka dipaksa mundur.

“Kasihannya, klien kami ini tidak mendapat upah karena persoalan ini. Makanya kami lakukan upaya untuk menanyakan, lanjut ke upaya Tripartite di Disnaker Trans Riau hari ini dan kalau tidak ada solusi ini juga akan sampai ke Pengadilan,” kata Ikhsan.

Kemudian, kuasa hukum yang lainnya, Buha TH Manik menyebut tidak ada aturan yang larang pegawai RS harus mundur karena ikut CPNS.

“Dalam beberapa kali komunikasi dari RS mengakui tidak ada aturan yang melarang pekerja ikut test CPNS, tapi mengatakan dengan memanggil perawat yang ikut test CPNS untuk diberikan pembinaan. Menjadi pertanyaan, kalau tidak melanggar kenapa diberikan pembinaan,” kata Buha.(*)

Exit mobile version