Berita  

Perawat Indonesia Gugur Selama Covid-19, PPNI: 702 Perawat

Photo/Freepik.com

Mediaperawat.id – PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) mencatat ada 702 perawat gugur selama pandemi COVID-19 berdasarkan data yang release detik.com/ Sabtu, 11 Des 2021. Padahal secara resmi yang menjadi anggota PPNI hanya ada 80.849 orang. Artinya hampir 1 persen perawat di Indonesia gugur melayani masyarakat yang terkena COVID-19 selama 2020 dan 2021 ini. “Ada 702 perawat yang meninggal selama pandemi COVID. Pandemi ini adalah penyakit yang harus ditangani dengan waktu yang lama. Kontribusi perawat ini kan utama, maka kami (PPNI) berharap pemerintah tidak habis manis sepah dibuang,” ujar Harif Fadhillah, Ketua Umum PPNI saat Musyawarah Wilayah Jateng ke-10 di Hotel Grand Master Grobogan, Sabtu (11/12/2021).

PPNI berharap ada kepastian buat perawat terutama dalam menangani COVID-19. Terlebih dengan membentuk sebuah sistem baru baik itu berbentuk P3K atau yang lain. Sehingga, para perawat yang disebut dengan relawan sudah tidak relevan lagi. Sehingga, pihaknya akan mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk membuat sistem baru tersebut.

“Melihat angka perawat yang gugur ini cukup besar. Maka kita advokasi perawat agar pemerintah lebih serius menangani pandemi dengan sistem baru. Apakah itu P3K atau apapun namanya. Sebab istilah relawan buat perawat selama penanganan pandemi ini tidak pasti. Setelah selesai (pandemi) ya selesai,” lanjutnya.

BACA JUGA : Perawat Yang Menangani Covid-19 Di RSDC Wisma Atlet Gugur

Lebih lanjut Harif menjelaskan, PPNI saat ini sedang mengumpulkan data jumlah Perawat di Indonesia. Sebab, Kementerian Kesehatan atau dinas terkait tidak memiliki data detail perawat di Indonesia. PPNI sendiri hanya memiliki data anggota PPNI yang saat ini jumlahnya mencapai 80.849 anggota.

“Para anggota ini juga belum diketahui apakah status sukarela, honorer atau PNS,” tandas Harif.

Meski kesulitan mencatat atau mendapatkan data secara total perawat. PPNI tahap awal akan membuat data ini lebih lengkap. Meski ada kendala yakni sistem yang belum mencatat profesi perawat ini.

“Kendalanya adalah puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan tidak melapor. Terlebih karena adanya aturan penghentian pengangkatan tenaga honorer. Hal ini membuat pusat layanan kesehatan yang membutuhkan tenaga medis tidak melaporkan datanya ke kementerian atau instansi terkait,” pungkas Harif.

Souce : https://health.detik.com/

BACA JUGA : Kemenkeu Anggarkan Rp122,54 Triliun Untuk Program Vaksinasi, Perawatan Pasien Covid-19, Insentif Tenaga Kesehatan, Insentif Perpajakan, dan Penanganan Covid-19 di Daerah

Exit mobile version