MediaPerawat.id – Halo sobat Ners! Inilah informasi persiapan seleksi kompetensi PPPK tahun 2022 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
- PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
- Kepmenpanrb No 82 tahun 2022 Tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
- Kepmenpanrb No 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
- SE No DM.03.01/F/1988/2022 Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022
- Permenpanrb No 20 tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
- Kepmendikbud ristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
- SE Dirjen GTK Kepmendikbud ristek No 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022
- Kepmenpanrb No 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022
- Kepmenpanrb No 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis
- Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN
- SE Kepala BKN No 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Baca juga : Ini Dia Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK
Tahapan Pengadaan PPPK
- Perencanaan;
- Pengumuman lowongan;
- Pelamaran;
- Seleksi;
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
- Pengumuman hasil seleksi; dan
- Pengangkatan menjadi PPPK
Rekomendasi SATGAS
Surat Nomor B-73/KA SATGAS/PD.01.04/04/2022 Tanggal 18 April 2022. Pelaksanaan Seleksi wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain:
- setiap panitia dan peserta yang akan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sudah melakukan Vaksin Covid-19 dosis lengkap;
- menggunakan pendataan peserta secara digital melalui aplikasi “Peduli Lindungi”;
- menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer);
- tempat kegiatan hanya boleh diisi maksimal 50% dari kapasitas normal Pelaksanaan Seleksi agar dikoordinasikan dengan Kepala Daerah dan/atau Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di tempat penyelenggaraan acara
Panitia Kegiatan Seleksi wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19 mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan sampai acara dibubarkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Implementasi E-materai
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaaan meterai, antara lain:
- Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ meterai bekas pakai
- Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
SSCASN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya. Pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
ESTIMASI JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PPPK TENAGA KESEHATAN
Pengumuman Seleksi | 31 Oktober s.d 14 November 2022 |
Pendaftaran Seleksi | 31 Oktober s.d 15 November 2022 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 16-Nov-22 |
Masa Sanggah | 16 s.d 18 November 2022 |
Jawab Sanggah | 16 s.d 20 November 2022 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 21-Nov-22 |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi | 29 November s.d 13 Desember 2022 |
Pengumuman Kelulusan | 16 s.d 17 Desember 2022 |
Masa Sanggah | 16 s.d 18 Desember 2022 |
Jawab Sanggah | 16 s.d 20 Desember 2022 |
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah | 21 Desember 2022 |
Pengisian DRH NI PPPK | 22 Desember s.d 14 Januari 2023 |
Usul Penetapan NI PPPK | 10 s.d 31 Januari 2023 |
ESTIMASI JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS
No Kegiatan Jadwal 1 Pengumuman Seleksi 7 s.d 26 November 2022 2 Pendaftaran Seleksi 7 November s.d 6 Desember 2022 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 7 s.d 8 Desember 2022 4 Masa Sanggah 9 s.d 11 Desember 2022 5 Jawab Sanggah 12 s.d 18 Desember 2022 6 Pengumuman Pasca Sanggah 19 s.d 20 Desember 2022 7 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 22 Februari s.d 18 Maret 2023 8 Pengumuman Kelulusan 23 s.d 24 Maret 2023 9 Masa Sanggah 25 s.d 27 Maret 2023 10 Jawab Sanggah 28 Maret s.d 3 April 2023 11 Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 4 s.d 5 April 2023 12 Pengisian DRH NI PPPK 6 s.d 20 April 2023 13 Usul Penetapan NI PPPK 27 April s.d 11 Mei 2023