banner 728x250

Persyaratan Sistem Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis

Foto : Persyaratan Sistem Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis/ Dok. Redaksi MPI

Mediaperawat.id – Peningkatan ke jenjang karir profesional yang lebih tinggi, perawat klinis harus melalui pengembangan profesional berkelanjutan dan pengakuan terhadap kemampuan yang didasarkan kepada pengalaman kerja dan kinerja praktik keperawatan, serta memenuhi persyaratan tingkat pendidikan, pengalaman kerja klinis keperawatan sesuai area kekhususan serta persyaratan kompetensi yang telah ditentukan.

Peningkatan jenjang karir profesional melalui pengembangan profesional berkelanjutan yang berdasarkan pendidikan dapat dilakukan melalui dua (2) cara yaitu pendidikan formal dan pendidikan berkelanjutan berbasis kompetensi (sertifikasi) antara lain :

  1. Pendidikan Formal
    • Perawat Klinis I (PK I)
      Perawat Klinis I (Novice) memiliki latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 3 – 6 tahun atau Ners dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 2 -4 tahun. Perawat Klinis I harus mempunyai sertifikat pra klinis.
    • Perawat Klinis II
      Perawat klinis II (Advance Beginner) memiliki latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 6 – 9 tahun atau Ners dengan pengalaman kerja ≥ 3 tahun dan dan menjalani masa klinis level II selama 4 – 7 tahun. Perawat Klinis II harus mempunyai sertifikat PK I.

      Baca Juga : Level Karir dan Kompetensi Perawat Klinis di Rumah Sakit
    • Perawat Klinis III
      Perawat klinis III (competent) memiliki latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 10 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 9 – 12 tahun atau Ners dengan pengalaman kerja ≥ 7 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 6 – 9 tahun atau Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja 0 tahun dan menjalani masa klinis level III selama selama 2 – 4 tahun. Perawat klinis III lulusan D-III Keperawatan dan Ners harus mempunyai sertifikat PK II.
    • Perawat Klinis IV
      Perawat klinis IV (Proficient) memiliki latar belakang pendidikan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 13 tahun dan menjalani masa klinis level IV selama 9 – 12 tahun atau Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja ≥ 2 tahun dan dan menjalani masa klinis level IV selama 6 – 9 tahun. Perawat Klinis IV harus mempunyai sertifikat PK III.
    • Perawat Klinis V
      Perawat klinis V (Expert) memiliki latar belakang pendidikan Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan mempunyai sertifikat PK IV atau Ners Spesialis II (Konsultan) dengan pengalaman kerja 0 tahun. Perawat klinis V menjalani masa klinis level 5 sampai memasuki usia pensiun.
  2. Pendidikan Berkelanjutan Berbasis Kompetensi (Sertifikasi)
    • Perawat Klinis I (PK I)
      Perawat Klinis I (Novice) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 3 – 6 tahun atau Ners dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 2 -4 tahun. Perawat klinis harus mempunyai sertifikat pra klinis.
    • Perawat Klinis II
      Perawat klinis II (Advance Beginner) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 6 – 9 tahun atau Ners dengan pengalaman kerja ≥ 3 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 4 – 7 tahun. Perawat klinis II harus mempunyai sertifikat PK I.

      Baca Juga : Sistem Jenjang Karir Profesional Perawat
    • Perawat Klinis III
      Perawat klinis III (competent) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 10 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 9 – 12 tahun atau Ners dengan pengalaman kerja ≥ 7 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 6 – 9 tahun. Perawat klinis III harus mempunyai sertifikat PK II dan sertifikasi teknikal.
    • Perawat Klinis IV
      Perawat klinis IV (Proficient) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 19 tahun dan menjalani masa klinis level IV sampai memasuki masa pensiun atau Ners dengan pengalaman kerja ≥ 13 tahun dan dan menjalani masa klinis level IV selama 9 – 12 tahun. Perawat klinis IV harus mempunyai sertifikat PK III serta sertifikasi teknikal II.
    • Perawat Klinis V
      Perawat klinis V (Expert) memiliki latar belakang Ners dengan pengalaman kerja ≥ 22 tahun dan menjalani masa klinis level V sampai memasuki usia pensiun. Perawat klinis V harus mempunyai sertifikat PK IV serta sertifikasi teknikal II.

Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *