Berita  

PPNI Bentuk Pedoman Lobi dan Advokasi Kesejahteraan Perawat

Pedoman Lobi dan Advokasi Kesejahteraan Perawat

Mediaperawat.id – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membentuk Pedoman Lobi dan Advokasi Kesejahteraan Perawat 2023. Pedoman tersebut harapannya menjadi panduan bagi PPNI dalam melakukan lobi dan advokasi kesejahteraan perawat untuk mendapatkan status kepegawaian yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pedoman ini juga diharapkan anggota PPNI yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya perawat kontrak/honorer mendapatkan hak dasarnya sebagai pekerja dan kedepan tidak ada lagi status kepegawaian kontrak/honorer dalam profesi perawat.

Mari ketahui sekilas tentang pedoman ini mulai dari latar belakang, tujuan beserta manfaatnya dalam artikel di bawah ini.

Latar Belakang

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui pemberian pelayanan kesehatan yang didukung oleh sumber daya kesehatan, baik tenaga kesehatan maupun tenaga non-kesehatan.

Perawat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai penyelenggara praktik keperawatan, pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, dan peneliti keperawatan.

Pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan klien, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi.

Pelayanan kesehatan tersebut termasuk pelayanan keperawatan yang dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman oleh perawat yang telah mendapatkan registrasi dan izin praktik.

Praktik keperawatan sebagai wujud nyata dari pelayanan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dengan berdasarkan pelimpahan wewenang, penugasan dalam keadaan keterbatasan tertentu, penugasan dalam keadaan darurat, ataupun kolaborasi (Undang-Undang Keperawatan No 38 Tahun 2014).

Hasil survei Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tahun 2022 total sejumlah 143.947 dengan 65.393 tenaga honorer, menunjukkan bahwa upah kerja perawat masih lebar rentangnya upah/gaji perawat di Jawa Tengah, Maluku, Bengkulu terendah Rp.600.000 dan tertinggi Rp. 2.500.000, sementara DKI Jakarta memberikan gaji terendah Rp. 2.700.000 dan tertinggi Rp. 8.141.000 (PPNI, 2022).

Kemudian, pada bulan april-mei 2022 PPNI membuka aduan THR dengan total aduan 5.143 dan pendapatan dibawah UMR 71%, dengan ricinan adalah sesuai UMR 24.6%, di atas UMR 4.4%, tidak mendapatkan THR 38.5%, mendapatkan 61.5%, mendapatkan BPJS kesehatan 61.5%, tidak mendapatkan BPJS Kesehatan 38.5%, mendapatkan BPJS Tenaga Kerja 39.1%, tidak mendapatkan BPJS Tenaga Kerja 60.9%. dengan berbagai status ketenagakerjaannya seperti Sukwan (Sukarelawan) 12.6%, THL (Tenaga Harian Lepas) 10.5%, P3K 1%, Honorer 58.2%, ASN 17.6%, perawat swasta kontrak (PKWT) 58%, dan perawat swasta tetap (PKWTT) 42%.

Hasil survey tersebut menggambarkan bahwa kondisi perawat dalam hubungan kerja masih ada yang belum sesuai dengan regulasi sehingga berdampak pada belum terpenuhinya hak pekerja. Perawat sebagai pekerja profesional, hal ini sangat tidak lazim di mana perawat merupakan sebuah profesi akan tetapi hubungan kerja kontrak, hal ini sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada dan hak normatif sebagai pekerja sulit tercapai secara optimal.

Baca Juga: DPP PPNI Berikan Intruksi Kepada Seluruh DPW Provinsi Berkaitan dengan Sumpah Profesi Perawat

Dilihat dari sisi regulasi sudah sangat jelas namun regulasi kesehatan yang menyangkut kebijakaan rekrutmen tenaga kesehatan belum diimplementasikan secara penuh untuk perawat, sehingga perlu adanya advokasi ke pemerintah maupun swasta, dimana tidak ada lagi bentuk kepegawaian perawat dengan status pegawai kontrak, dengan status kontrak dapat menjadikan perawat kurang percaya diri dalam bekerja maupun dalam status sosial, kepastian hukum dalam bekerja merupakan hal penting sekali, dimana dengan kesejahteraan yang didapat menjadikan perawat lebih tenang dan fokus dalam memberikan asuhan keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Melihat hal seperti ini kita semua tidak mudah hanya saling menyalahkan, persoalan ini sudah terjadi, sehingga perlunya penataan SDM kesehatan khususnya perawat untuk saat ini dan kedepan, selaku organisasi profesi perlu memberikan masukan ke pemerintah dan swasta. Sikap yang harus kita ambil adalah memberi masukan/lobi ke berbagai pemilik kepentingan untuk mendorong membangun sistem kepegawaian yang tepat, dimana perawat mempunyai kepastian hukum dalam bekerja sesuai dengan aturan yang ada, sehingga perawat sebagai pekerja mendapat hak normatifnya, mempunyi jenjang karir, penghargaan, menjadi sejahtera dan mendapat kesetaraan dalam bekerja.

Sebagai langkah dalam memberikan advokasi terhadap Perawat kontrak berdasar aturan yang ada Persatuan Perawat Nasional Indonesia selaku Organisasi Profesi perlunya pedoman sebagai langkah/panduan dalam advokasi anggota dengan status kontrak agar kedua belah pihak juga saling memahami secara regulasi untuk saling mematuhi dan perlu disampaikan juga kedepan kepada anggota PPNI agar tidak mudah tertarik pada pekerjaan yang secara aturan tidak kuat dan tidak ada kesejahteraan yang baik, disinilah semuanya harus berperan sesuai dengan perannya masin-masing.

Tujuan

Tujuan Pedoman Lobi dan Advokasi Kesejahteraan Perawat sebagai berikut :

  1. Sebagai panduan Persatuan Perawat Nasional Indonesia dalam melakukan lobi dan advokasi kesejahteraan perawat kontrak di instansi pemerintah maupun swasta untuk mendapatkan status kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menyampaikan kebijakan tentang status kepegawaian yang sesuai perundang-undangan yang berlaku kepada anggota persatuan Perawat Nasional Indonesia.

Baca Juga: Tiket Nonton Gratis Piala Dunia U-17 untuk Tenaga Medis dan Kesehatan, Ini Ketentuannya

Manfaat

Manfaat Lobi dan Advokasi Kesejahteraan Perawat sebagai berikut :

  1. Sebagai pedoman Persatuan Perawat Nasional Indonesia untuk mendorong pemerintah pusat, DPR RI, DPRD
  2. Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah adanya kebijakan perubahan status pegawai bagi perawat
  3. dengan status kontrak di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
  4. Tersedianya pedoman tentang kepegawaian yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Sebagai pedoman dalam mendorong usulan formasi Aparatur Sipil negara.
  6. Sebagai pedomana untuk memperbaiki status kepegawaian perawat disektor swasta yang masih menerapkan sistem kontrak tidak sesuai dengan perundang-undangan
  7. yang berlaku.

Baca Juga: Tatalaksana Lobi Dan Advokasi Kesejahteraan Perawat

Sumber: PPNI.(2023). Pedoman Lobi dan Advokasi Kesejahteraan Perawat PPNI. Jakarta. DPP PPNI

Exit mobile version