banner 728x250
PPNI  

PPNI dan IBI Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Foto : Ketua Bidang Pemberdayaan dan Politik (Fathurohman)/ Istimewa

Mediaperawat, Jakarta – Organisasi profesi kesehatan yakni Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) dan Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law. Selasa (15/11/2022).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sodik Mudjahid menekankan bahwa rencana penyusunan Omnibus Law Kesehatan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan bertujuan untuk memberikan penguatan-penguatan terhadap aturan kesehatan yang saat ini masih terpecah dalam berbagai undang-undang yang berbeda. Menurutnya penyusunan Omnibus Law ini justru akan lebih mengintegrasikan undang-undang yang telah ada (eksis) saat ini.

Hal tersebut disampaikan Sodik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rangka penyusunan RUU tentang Kesehatan.

“Kita ada banyak sekali undang-undang (tentang kesehatan). Sehingga kita kadang susah merujuk undang-undang nomor berapa. Maka dengan adanya omnibus law kita ingin beberapa sektor yang sangat complicated atau komprehensif itu, kesehatan dan mungkin pendidikan pun akan dibuat dalam bentuk omnibus law,” ujar Sodik, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga : PPNI Seluruh indonesia Tolak UU Keperawatan Diikutsertakan dalam Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) juga menilai UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan masih sangat relevan diterapkan. PPNI juga menolak adanya revisi UU Kesehatan dengan metode Omnibus Law.

Ketua Bidang Pemberdayaan dan Politik Fathurohman mengatakan, PPNI memandang Undang-Undang Keperawatan masih sangat relevan untuk kita jadikan penguatan, penataan dan perbaikan dalam sektor keperawatan.

“Maka pada prinsipnya kami dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia menolak secara tegas dicabutnya undang-undang keperawatan,” tegasnya.

PPNI memandang undang-undang keperawatan masih sangat relevan. Pasalnya UU keperawatan mengatur seluruh proses dari proses pendidikan keperawatan sampai pada mengawal pelayanan dan menguatkan praktek mandiri keperawatan.

Ditempat yang sama Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr. Emi Nurjasmi mengatakan, Undang-Undang (UU) tentang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 masih relevan untuk diimplementasikan. UU Kebidanan masih sangat komprehensif dalam pengaturan tentang profesi bidan mulai dari pendidikan hingga pembinaan dan pengawasan.

“Undang-undang omnibus law kesehatan akan menghapus UU Kebidanan, kita berharap itu tidak terjadi. Tapi untuk revisi UU Kesehatan kami sangat mendukung,” kata Emi dalam RDPU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sumber : Live streaming youtube baleg DPR-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *