Mediaperawat.id – Aksi demonstrasi tolak penegesahan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUUK) masih terus berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat sejak pagi tadi, Selasa (11/7/2023).
Mereka menyuarakan mengenai Kesehatan Rakyat Indonesia yang disebut terancam. Demonstrasi tersebut dilakukan oleh ribuan tenaga kesehatan yang berasal dari 5 organisasi profesi kesehatan.
Seperti dikutip dari tvonenews.com bahwa diantara profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menilai RUU Kesehatan ini dibuat oleh Pemerintah dan DPR RI demi membela kepentingan asing.
Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menilai, RUU Kesehatan ini memang dibuat untuk melancarkan masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia.
Sebagai contoh, ia menjelaskan, terkait dihapuskannya angka minimal alokasi anggaran 10 persen dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan terbaru.
Menurutnya, Pemerintah dan DPR RI tidak terbuka soal alasan pengurangan alokasi anggaran minimal 10 persen tersebut.
“Saya juga bertanya, kalau di Undang-Undang yang lain, bidang pendidikan 20 persen. Kenapa bisa 20 persen? Itu menyejahterakan guru dan dosen. Ada porsinya. Tapi tenaga kesehatan dalam bentuk program-program yang bagaimana?” kata Harif saat ditemui di lokasi demo, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga : (Download) Draf RUU Kesehatan (Final) Beserta Penjelasanya
Harif menduga, pemerintah dan DPR diam-diam melakukan hal tersebut untuk membela kepentingan asing.
“Misi-misi untuk membela kepentingan asing,” ucapnya.
Menurut Harif, pemerintah dan DPR seharusnya terbuka kepada rakyat soal alasan penghapusan alokasi anggaran minimal 10 persen untuk tenaga kerja itu.
“Kalau menurut saya, kenapa harus sembunyi-sembunyi? Justru harus diserahkan, dibeberkan kepada rakyat. Supaya rakyat bisa menilai,” ujar dia.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa RUU Kesehatan ini memang dibuat untuk melancarkan masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia.
“Bisa saja. Saya bisa bayangkan ada sebuah rumah sakit asing yang membawa semua perawatnya, membawa dokternya yang berlatarbelakang asing, membawa teknologinya. Patut diduga,” ungkapnya.
Sebagai infomasi, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan terbaru, angka minimal alokasi anggaran 10 persen dihapuskan.
Baca Juga : Mandatory Spending Absen di RUU Kesehatan, Dana Kesehatan Dipangkas?
Padahal dalam pembahasan sebelumnya alokasi anggaran minimal 10 persen sempat dimasukkan ke DIM pada Pasal 420 ayat 2 dan 3.
Pemerintah beralasan alokasi itu dihapus agar tidak membatasi kebutuhan besaran alokasi anggaran. (rpi/ree)