Praktik Keperawatan Mandiri, Salah Satu Wujud Profesionalisme Perawat. Berikut Syaratnya!

Freepik.com

Media Perawat –  UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan disebutkan perawat menjalankan praktik berbentuk pelayanan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan pada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Pelayanan Keperawatan yang di berikan ini adalah pelayanan komprehensif yang meliputi bio-psiko-sosio-spiritual.

Profesi perawat memiliki body of knowledge khusus dalam menjalankan praktik memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat yang berlandaskan pada standar praktik professional dan standar kinerja profesional. Standar praktik ini bertujuan agar perawat dapat memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis dengan memberikan pelayanan keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik di praktik mandiri dan atau di luar praktik mandiri seperti rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan. (PPNI, 2005)

Saat ini masih sedikit perawat yang memberikan pelayanan keperawatan di praktik mandiri. Padahal melalui praktik mandiri ini perawat lebih memiliki kesempatan untuk dapat menunjukan sisi profesionalismenya di masyarakat. Oleh karena itu, penulis akan memaparkan tentang praktik keperawatan mandiri sebagai salah satu wujud implementasi profesionalisme keperawatan.

Baca Juga : Naskah Sumpah Perawat

Praktik keperawatan mandiri atau Nurse enterpreunership memiliki lingkup area menurut (ICN, 2012) yaitu: 

  1. Pelayanan Asuhan Keperawatan
  2. Pengembangan, Pengkajian dan Pelayanan Perawatan Kesehatan
  3. Pelayanan Konsultasi
  4. Pemberi Informasi Kesehatan

Sedangkan menurut (The College of Registered Psychiatric Nurses of British Columbia, 2013) Perawat dalam membuka praktik mandiri keperawatan memiliki cakupan domain sebagai praktisi klinik pemberi asuhan keperawatan, memberikan edukasi dan penyuluhan kesehatan, melakukan penelitian dalam pengembangan praktik dan melakukan administrasi pelayanan praktik. Perawat dapat memberikan asuhan keperawatan khususnya dalam praktik mandiri dengan melakukan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.

Berdasarkan UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dalam upaya kesehatan perorangan perawat memiliki wewenang untuk melakukan proses keperawatan secara holistik, memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensinya, melakukan rujukan, memberikan konsultasi keperawatan, melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling, serta melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep dokter atau obat bebas dan obat bebas terbatas. 

Selain itu untuk upaya kesehatan masyarakat, perawat berwenang merencanakan tindakan 

keparawatan kesehatan masyarakat, membantu penemuan kasus penyakit, melakukan pemberdayaan masyarakat, dan melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat.

Melalui praktik keperawatan mandiri ini sebenarnya perawat dapat lebih menunjukkan sisi profesionalismenya. Profesionalisme adalah demonstrasi karakteristik pribadi, etika, dan keterampilan tingkat tinggi dari anggota suatu profesi (Catalano, 2003).  Di praktik mandiri ini perawat relatif lebih independen dalam mengendalikan kebijakan dan kegiatan otonomi pelayanan keperawatan, dimana hal ini merupakan karakteristik yang penting bagi sebuah profesi (Black, 2014).  

Perawat secara legal dapat menjalankan praktik mandiri berdasarkan PERMENKES No. 17 tahun 2013 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010 dan UU No. 38 tahun 2014.

Baca Juga : Perlindungan Hukum Dalam Tindakan Atau Intervensi Profesi Keperawatan

Perawat dapat menjalankan perannya yaitu sebagai berikut:

  1. Upaya promotif yang dapat dilakukan perawat yaitu melakukan penyuluhan atau pendidikan kesehatan, memberikan konseling keperawatan, dan ikut serta melaksanakan dan memonitor kegiatan PHBS.
  2. Upaya preventif yang dapat dilakukan yaitu mengidentifikasi keluarga rawan kesehatan/keluarga miskin dengan masalah kesehatan di masyarakat, dan mengidentifikasi faktor-faktor resiko terjadinya masalah kesehatan baik di kelompok khusu maupun di suatu daerah.
  3. Upaya kuratif/pengobatan yang dapat dilakukan dengan memberikan asuhan keperawatan pada pasien kunjungan baik direct care maupun indirect care, memantau keteraturan berobat sesuai program pengobatan, dan melakukan kunjungan rumah sesuai rencana perawatan.
  4. Upaya rehabilitatif yang merupakan upaya pemulihan kesehatan bagi pasien yang dirawat dirumah, maupun kelompok-kelompok tertentu yang menderita penyakit yang sama.

Peran-peran tersebut dapat lebih mudah terlihat implementasinya saat perawat menjalankan praktik mandiri keperawatan. Terlebih dengan beban kerja perawat yang tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit membuat sikap profesional dalam memberikan asuhan keperawatn sering diabaikan oleh perawat itu sendiri.

Salah satu contoh dari praktik mandiri keperawatan yang telah berjalan di Indonesia yaitu RUMAT yang berfokus pada pemberian pelayanan keperawatan spesialis luka diabetes dan home care. RUMAT ini telah memiliki 63 cabang dibeberapa daerah di Indonesia dan total pasien yang sembuh pada tahun ini mencapai 1.421 orang. RUMAT akan memastikan bahwa pasien diperlakukan sesuai standar dimanapun mereka dirawat, karena data pasien tersimpan secara online dan dengan mudah dapat diakses oleh perawat yang mebutuhkan. Hal ini merupakan contoh nyata dari praktik mandiri keperawatan yang dilakukan oleh perawat profesional. (www.rumat.co.id)

Baca Juga : Pasal & Ayat Penting Bagi Perawat

Lantas syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam mendirikan praktik keperawatan??

Berikut syarat membuka praktik mandiri perawat berdasarkan Permenkes RI No. 26 tahun 2019:

  1. Persyaratan Administrasi
  1. Kualifikasi pendidikan minimal Profesi Ners. Vokasi bisa membuka praktik keperawatan mandiri jika disuatu daerah tersebut belum memiliki kualifikasi perawat ners.
  2. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

SIPP dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tempat praktik keperawatan mandiri. 

Syarat utama mendapatkan SIPP adalah sudah memiliki Surat Registrasi  (STR). Setiap perawat berhak mendapatkan paling banyak 2 SIPP yang dapat digunakan di Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit atau praktik mandiri.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan SIPP:

  • Fotokopi ijazah dilegalisir
  • Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  • Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik
  • Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×5 (3 lembar)
  • Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan atau kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
  • Rekomendasi dari organisasi profesi

Berikut (sebagai contoh) persyaratan praktik mandiri perawat bisa dilihat pada gambar dibawah ini:

Source : suaraperawat.com

Persyaratan Bangunan/PrasaranaBangunan untuk tempat praktik mandiri perawat dapat berutapa rumah tinggal, bagian dari 

bersih, kelistrikan atau pencahayaan yang cukup, ventilasi atau sirkulasi udara yang baik dan prasaran lain sesuai dengan kebutuhan.

Persyaratan Bangunan/Prasarana

  1. Bangunan untuk tempat praktik mandiri perawat dapat berupa  rumah tinggi, bagian dari rumah, bagian dari kantor/tempat kerja, mal, atau bagian dari gedung (apartemen, rumah toko, rumah susun, atau bangunan lain yang sejenis).
  2. Bagunan bersifat permanen, tidak bergabung  fisik bangunan lainnya (ada batas bangunan lainnya) misalnya pada bangunan rumah tinggi pintu masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal
  3. Bangunan praktik mandiri perawat terdiri dari ruang administrasi, ruang tunggu, ruang periksa/konsultasi/asuhan keperawatan, ruang penyimpanan alat kesehatan, toilet dan ruang lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  4. Memiliki sistem air bersih, kelistrikan atau pencahayaan cukup, ventilasi atau sirkulasi udara baik dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan.

Papan Nama Praktik

  1. Perawat yang membuka praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik
  2. Papan nama mudah dibaca oleh masyarakat
  3. Memuat nama perawat, nomor STR, nomor SIPP dan terdapat keterangan “memberikan Asuhan Keperawatan”

Berikut (sebagai contoh) papan nama praktik mandiri perawat bisa dilihat pada gambar dibawah ini:oh) papan praktik mandiri perawat bisa dilihat pada gambar dibawah ini:

Source : suaraperawat.com

Sebagai sebuah profesi, perawat memberikan pelayanan keperawatan secara holistik kepada klien berdasarkan standar praktik yang berlaku. Pelayanan keperawatan yang diberikan dapat melalui fasilitas pelayanan kesehatan baik di praktik mandiri maupun di luar praktik mandiri.

Sikap profesionalisme perawat dalam menjalankan praktik keperawatan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Sedangkan beban kerja perawat yang tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS, membuat perawat sering mengesampingkan sikap profesionalisme dalam memberikan asuhan keperawatan. Sehingga melalui praktik mandiri, perawat dapat lebih independen serta dapat lebih menunjukan sikap profesionalismenya. Oleh karena itu, sebagai calon perawat profesional praktik keperwatan mandiri harus kita kembangkan dan lebih ditingkatkan lagi.

Sumber:

Black, B.P. (2014). Professional Nursing Concepts & Challenges. Elsevier: Nort Carolina

College of Registered Nurses of British Columbia. (2013). Nursing Documentation. Canada: Author

PPNI. (2005). Standar Praktek Keperawatan Profesional: Jakarta

UU No. 38. (2014). Keperawatan

PERMENKES No. 17. (2013). Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan

PERMENKES No. 26. (2019). Praktik Mandiri Perawat

DPP PPNI. (2017). SK Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri: Jakarta

ICN. (2012). International Council of  Nurses: Mexico

www.rumat.co.id 

(DOK/ND)

Download file

SK PEDOMAN PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI DPP PPNI disini.

Exit mobile version