banner 728x250

Rekrutmen (Perawat, Bidan, Apoteker & Asist Apoteker) Pegawai Non ASN BLU Kontrak RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro tahun 2024

Rekrutmen (Perawat, Bidan, Apoteker & Asst Apoteker) Pegawai Non ASN BLU Kontrak RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro tahun 2024

Mediaperawat.id – Hi Sobat Ners, buat kalian yang lagi butuh info lowongan kerja Perawat, Bidan, Apoteker dan Asist Apoteker, nah ada info terbaru ini dari Kemenkes RI, untuk info selengkapnya silahkan dibaca sampai selesai ya. Dengan ini diumumkan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, bahwa RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro akan menyelenggarakan Rekrutmen Pegawai Non ASN BLU Kontrak :

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Usia Pelamar terhitung mulai tanggal 1 Juni berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi yang berpendidikan S1 serta paling tinggi 30 (tiga puluh tahun) bagi yang berpendidikan Diploma/D3;
  3. IPK minimal 3,00 dari perguruan tinggi Negeri, sementara dari perguruan tinggi swasta IPK minimal 3,25;
  4. Akreditasi Prodi minimal B pada tahun lulus;
  5. Untuk Formasi Perawat diutamakan memiliki Sertifikat BTCLS ditambah salah satu sertifikat seminatan (hemodialisa, Bedah Dasar, ICU dasar, Pelatihan intensive dasar anak, dll);
  6. Untuk Formasi Bidan diutamakan memiliki sertifikat PPGDON dan pelatihan APN;
  7. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman dan/atau keterampilan di bidang terkait dan bidang lainnya seperti: pengalaman kerja, kemampuan bahasa asing, komunikasi dan soft skills lainnya. Dibuktikan dengan data dukung;
  8. Untuk akun sosial media yang dicantumkan disetting public (tidak private);
  9. Bersedia bekerja shift, mampu bekerja sama dalam tim, dan berpenampilan menarik;
  10. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan gerakan yang menentang Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
  11. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
    mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  12. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai baik ASN maupun sebagai pegawai swasta;
  13. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara;
  14. Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
  15. Memiliki ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan;
  16. Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Semua pelamar wajib melampirkan asli Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas / Instansi Pemerintah yang berwenang tertanggal setelah pengumuman;
  2. Wajib melampirkan asli Surat Tanda Registrasi (STR)/ foto copy yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.

FORMASI

Baca Juga : Perawat Butuh SKP, Hindari Calo Agar Izin Praktek Tidak Dicabut!

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Lamaran ditujukan kepada Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload dokumen pendukung dari tanggal 14 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. 16 Juni 2024 pukul 16.00 WIB melalui google form dengan link :

2. Dokumen yang harus ada dan diupload sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan I bermaterai Rp. 10.000,- sebagaimana format terlampir (bisa di download melalui website https://sdm.rsupsoeradji.id) :
    • Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan gerakan yang menentang Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
    • Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai baik ASN maupun sebagai pegawai swasta;
    • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara;
    • Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
  • Surat Pernyataan II bermaterai Rp. 10.000,- sebagaimana format terlampir (bisa di download melalui website https://sdm.rsupsoeradji.id)
    • Sanggup dibatalkan / diberhentikan pengangkatan sebagai Pegawai Non ASN BLU Kontrak RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro sebelum masa perjanjian kerja habis, apabila memberikan keterangan / dokumen palsu, tidak melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau melanggar peraturan yang berlaku tanpa diberikan sesuatu apapun oleh pihak RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
    • Sanggup mengembalikan 4 (empat) kali gaji dan insentif bulanan yang telah diterima, apabila dalam masa perjanjian belum habis mengundurkan diri atau keluar sebagai Pegawai Non ASN BLU Kontrak. Namun apabila keluarnya dikarenakan diangkat sebagai ASN di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro atau meninggal dunia maka tidak ada kewajiban pengembalian itu.
  • Ijazah dan transkrip nilai Asli atau foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Sertifikat / Surat Keterangan Akreditasi Prodi minimal B (diperbolehkan download dari Internet) pada tahun lulus;
  • KTP atau Foto copy KTP;
  • Daftar Riwayat Hidup / Curiculum Vittae (CV) ditandatangani pelamar;
  • Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas / Instansi Pemerintah yang berwenang tertanggal setelah pengumuman;
  • Asli/ foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy bukti pengalaman kerja atau Sertifikat Pelatihan / Kursus yang dimiliki.

3. Dokumen yang diunggah dari hasil scan Berkas Asli berwarna kemudian disimpan dalam format *.pdf, dan BUKAN hasil foto yang disimpan dalam bentuk pdf.

4. Berkas administrasi yang di upload dan tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi
persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan
kelengkapan berkas;

5. Apabila pada saat penyerahan berkas terdapat berkas yang tidak sesuai dengan yang
diunggah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka peserta dianggap gugur.

6. Panitia tidak menerima lamaran secara langsung maupun melalui kantor pos dan sejenisnya.

INFORMASI SELENGKAPKANYA : DOWNLOAD FILE

Baca Juga : Viral !! Oknum Perawat dari Desa Barabali Dilaporkan ke Polisi

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *