Mediaperawat.id – Beberapa hari yang lalu viral sebuah video dimana Seorang anak di Merauke meninggal dunia, karena diduga telat mendapatkan penanganan medis. Pasien tersebut awalnya dibawa ke salah satu rumah sakit Angkatan Laut di Merauke, namun diduga ditolak oleh pihak rumah sakit. Kejadian ini kemudian dibagikan oleh salah satu akun TikTok @kaka_tua pada hari Sabtu, 26 Februari 2022.
Dikutip dari laman Kompas.com pada 27/02/2022, 10:49 WIB. TNI Angkatan Laut (TNI AL) meminta maaf dan mengaku akan menyelidiki penolakan pasien anak oleh Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Lantamal XI Merauke, Papua. Hal itu disampaikan via keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (27/2/2022). “Saya menyelidiki dan menelusuri kejadian ini, apakah ada kelalaian dari pihak RSAL Lantamal XI. Apabila ada, saya akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, kata Wakil Komandan Lantamal XI Merauke Kolonel Laut (P) Hari Widjajanto dalam keterangan tersebut. Hari menjelaskan, kejadian berawal saat RSAL Lantamal XI Merauke kedatangan pasien seorang anak berumur 10 tahun berinisial AM.
BACA JUGA : Pelaku Pemukulan Perawat RS Siloam Palembang, Terancam Hukuman Penjara 2,8 Tahun
Rumah sakit disebut tidak memiliki dokter spesialis anak, sehingga petugas rumah sakit mengarahkan agar pasien dibawa ke RSUD Merauke yang disebut memiliki dokter anak dan fasilitas lebih lengkap. Setibanya di RSUD Merauke, AM meninggal dunia. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menegaskan bahwa pihak yang terbukti bersalah dalam penyelidikan akan dihukum sesuai ketentuan.
“Hal ini sudah menjadi komitmen dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono bahwa tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum karena hal ini sudah menjadi komitmen dari institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya, prajurit yang salah akan diproses secara hukum,” jelas Julius dalam keterangan yang sama.
“Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti,” ujarnya. Peristiwa ini mengemuka setelah pihak keluarga mengunggah kronologi penolakan AM oleh RSAL Lantamal XI Merauke ke media sosial Tiktok.
Video berdurasi 2 menit 50 detik itu pun sudah dikonfirmasi oleh Kepala Rumah Sakit Lantamal Merauke Dokter Nursito Dalam konferensi pers kemarin, Nursito menjelaskan bahwa pasien anak itu dalam keadaan sadar dan stabil “serta memungkinkan untuk dibawa ke RSUD Merauke karena jaraknya hanya 100 meter dari RSAL”.
Keluarga korban kembali mendatangi RSAL Lantamal XI Merauke, kemarin, meminta penjelasan atas peristiwa kelam yang mereka alami. Mereka diterima Nursito di ruang kerjanya.
BACA JUGA : Perlindungan Hukum Dalam Tindakan Atau Intervensi Profesi Keperawatan
Usai perbincangan kurang lebih satu jam, diperoleh kesepakatan bersama RSAL dengan keluarga pasien bahwa para petugas medis yang saat kejadian sedang bertugas di IGD Rumkital Merauke akan mengikuti sidang kode etik. “Kami akan bertanggung jawab sepenuhnya dan akan ada proses investigasi selanjutnya dan akan diadakan sidang kode etik kepada para petugas medis yang saat itu bertugas,” ujar Nursito.
Norbet Tebai selaku perwakilan keluarga pasien mengakui ia telah mengunggah video tersebut ke akun Tiktok miliknya karena kesal dengan pelayanan yang diberikan pihak RS. “Dalam hal ini saya akan tetap kawal sidang kode etik ini sampai sampai selesai. Namun jika tidak saya akan kembali memviralkan kejadian ini” tegas Norbet.(*)