banner 728x250

Perlindungan Hukum Dalam Tindakan Atau Intervensi Profesi Keperawatan

Photo/freepik.com

Media perawat – Keperawatan adalah salah profesi di rumah sakit yang berperan penting dalam penyelenggaraan upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pada standar tentang evaluasi dan pengendalian mutu dijelaskan bahwa pelayanan keperawatan menjamin adanya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi dengan terus menerus melibatkan diri dalam program pengendalian mutu  di rumah sakit. Sejak lebih dari 100 tahun yang lalu, perawat legendaris Florence Nightingale, 1859 menyatakan bahwa hospital should not harm the patient  pelayanan keperawatan bertujuan untuk put patient in the best conditin for nature to act upon him. Hal ini menunjukkan kepedulian yang mendalam dari seorang perawat yang ditanganinya di rumah sakit (Tribowo, Cecep 2010)

Dengan hal itu peran perawat memberikan perawatan dan kenyamanan karena perawat menjalankan fungsi perawatan spesifik. Namun, peran perawat telah berubah menjadi lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit juga memandang klien secara komprehensif. Dewasa ini perawat dituntut memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang. Perawat menjalankan fungsinya terkait dengan berbagai peran yaitu sebagai perawat pelaksana, perawat pendidik, perawat pengelola serta sebagai perawat peneliti.

BACA JUGA : Pasal & Ayat Penting Bagi Perawat

Perawat profesional dalam melaksanakan pelayanan asuhan keperawatan wajib menggunakan metodologi proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan dilandasasi oleh etik dan etika keperawatan dalam lingkup kewenangannya serta tanggung jawabnya (Deden Darmawan, 2013). Tanggung jawab yang dimaksud adalah dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesi kesehatan maupun segi hukum.

Aspek legal atau aspek sah secara hukum dalam profesi keperawatan dimulai dari aspek legal pendidikan yang diakui oleh pemerintah mulai dari perkuliahan sampai memiliki ijazah perawat yang dikeluarkan oleh yang berwenang.

Sedangkan aspek legalitas dan wewenang  adalah aspek standar, kompetensi yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang dan organisasi pofesi keperawatan serta undang undang yang berlaku, melalui seminar, workshop, dan pelatihan.

Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak sasasi manusia yang dirugikan orang lain. Perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat dan perawat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum. (Zuhar Rasyid, 2018)

Secara umum perlindungan hukum itu ada dua yaitu:

  • Perlindungan hukum preventif kewenangan yang diberikan oleh negara pemerintah melalui Undang undang atau aturan aturan, contoh untuk adalah Undang Undang Undang Keperawatan yang mengatur profesi perawat, dan Peraturan  Menteri kesehatan Kebijakan, SPO yag terkait perawat ini disebut perlindungan hukum preventif.
  • Perlindungan hukum progresif adalah perlindungan hukum apabila perawat mempunyai sengketa hukum, perlindungan hukum ini  dapat dilakukan oleh perawat sendiri atau melalui bantuan ahli hukum misalnya pengacara, atau melalui bantuan mediator untuk melakukan mediasi atau melalui organisasi perawat yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia  yang telah membentuk Badan Bantuan Hukum Perawat.   

BACA JUGA : Kode Etik Keperawatan Indonesia

Perlindungan hukum bagi perawat dan tenaga Kesehatan, Perawat, Bidan, Dokter. Terdapat juga di dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal (27) :

  1. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
  2. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
  3. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam proses tindakan ini aspek hukum bagi tenaga kesehatan dan penderita sangat penting untuk dipahami dan sesuai dengan standart yang telah diterapkan, untuk menghindari konflik dan kesalah pahaman yang dapat berakibat terjadinya tuntutan hukum bagi pihak yang dirugikan.  

Disamping itu, dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi profesi kesehatan wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, serta diwajibkan juga untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan pelayanan kesehatan secara maksimal.

BACA JUGA : Dewan Perawat Internasional (ICN) mengumumkan Tema Hari Perawat Internasional 12 Mei 2021

Sumber:

Deden Darmawan. 2013. Pengantar Keperawatan Profesional: Jakarta

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat

Ta`adi. 2010. Hukum Kesehatan. EGC: Jakarta

Zainuddin Ali. 2010. Dasar Filsafat Hukum. Sinar Grafika: Jakarta

Soekijo Notoatmodjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan

BACA JUGA : Pasal & Ayat Penting Bagi Perawat
BACA JUGA : Kode Etik Keperawatan Indonesia
BACA JUGA : Dewan Perawat Internasional (ICN) mengumumkan Tema Hari Perawat Internasional 12 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *