banner 728x250

Kode Etik Keperawatan Indonesia

Foto Pixabay

Media Perawat – Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VI Persatuan Perawat Nasional Indonesia No. 09/MUNASVI/PPNI/2000, ditetapkan di Bandung, pada tanggal 14 April 2000.

PERAWAT DAN KLIEN

  1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial
  2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien
  3. Tangggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
  4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

PERAWAT DAN PRAKTEK

  1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
  2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
  3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi  seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
  4. Perawat senantiasa menjujung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional

PERAWAT DAN MASYARAKAT

Perawat mengemban tanggung jawab  bersama masyarakat untuk memprakasai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT

  1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya,  dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
  2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal

PERAWAT DAN PROFESI

  1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
  2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
  3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

Sumber: PPNI, 2016, Buku Saku Kode Etik Keperawatan, Jakarta: DPP PPNI

(Dok/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *