banner 728x250
Berita  

Secara Terstuktur DPP PPNI Melakukan Advokasi Terkait Pemecatan Nakes di Manggarai

Ket : Ilustrasi Perawat Covid (dokugm/ist)

Media Perawat, Jakarta – Pascademo penuntutan kenaikan gaji, 249 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Manggarai dipecat. Bupati Manggarai tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) nakes yang masih honorer ini.

Menanggapi persoalan ini, Ahmad Efendi Kasim Anggota Departemen Hukum dan Perundang – undangan DPP PPNI Menyebut Secara terstruktur PPNI mulai dari DPD PPNI kab. Manggarai, PPNI DPW PPNI Prov. NTT Hingga DPP PPNI  sementara melakukan advokasi terutama memastikan kevalidan data & informasi Nakes terutama Perawat. Jum’at, (19/04/24) Lewat Pesan Whatsaap.

Ditanya soal menyalahi aturan atau tidak.?

Pihak PPNI pun Menjawab apakah tindakan bupati menyalahi aturan atau tidak.? saya berpendapat ada 2 hal :

Pertama, Kami Perlu memastikan apakah tindakan terhadap Nakes tersebut terkait Perjanjian Kerja yang tidak diperpanjang ataukah nakes tersebut diberhentikan secara sepihak” karena 2 hal tersebut berbeda jika ingin dikaji lebih lanjut dari segi hukum.

Kedua, Dokumen Perjanjian kerja yang dimaksud tersebut belum kami dapat dari para Nakes, sehingga kami belum dapat mengkaji lebih lanjut dari sisi hukum.

Pada Prinsipnya dari bidang hukum PPNI terus mengumpulkan data dan informasi untuk keperluan advokasisoal dampak terhadap Pelayanan, kemungkinan akan berdampak terhadap pelayanan dan program-program kesehtan di PKM

Selain itu, PPNI juga khawatir adanya pemecatan ini berdampak pada layanan kesehatan yang akan diterima masyarakat.  Sebagai contoh Perawat satu perawat yang tidak masuk dinas/kerja dalam sehari saja, pasti ada masyarakat yang tidak terlayani, Apalagi jika 3-4 perawat  yang tidak masuk. Jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *