Mediaperawat.id – Saat ini, dunia sedang menghadapi ujian pandemi COVID-19. Virus yang begitu cepat tersebar melintasi berbagai belahan dunia dan tidak sedikit kerugian atau dampak yang ditimbulkan akibat adanya virus ini. Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pertanggal 16 Januari 2022 Sebanyak 4.271.649 warga Indonesia telah terinfeksi COVID-19 dan 144.170 ribu orang meningggal dunia. Seluruh negara bekerja keras dalam situasi pandemi ini agar segera berakhir.
Berbagai cara melalui kebijakan-kebijakan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19. Kebijakan pengendalian yang dikeluarkan Pemerintah terkait pandemi COVID-19 menitikberatkan upaya mencegah penularan di tengah-tengah masyarakat. Pada prinsipnya, secara sederhana kebijakan Pemerintah dalam mencegah peluang penularan menjadi tiga bagian yaitu di sekitar tempat tinggal, di perjalanan, dan saat beraktivitas di luar rumah.
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya peningkatan imunitas masyarakat lewat vaksinasi. Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabla suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia mulai dilakukan oleh pemerintah, pada Rabu 13 Januari 2021 pagi di Istana Negara. Orang yang pertama kali disuntik vaksin buatan Sinovac adalah Presiden Joko Widodo. Pada saat yang sama, sejumlah pejabat, tokoh agama, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat turut mengikuti vaksinasi. Tujuan vaksin ini untuk membentuk kekebalan kelompok (herd imunity)
BACA JUGA : Manfaat Vaksin Booster Bagi Manusia
Sampai saat ini cakupan vaksin di Indonesia Dosis 1 adalah 175.890.449 (84,45%) sedangkan cakupan vaksinasi kedua adalah 119.551.005 (57,40%) dan vaksin ketiga sebanyak 1.338.865 (91,16%). Rekomendasi World Health Organization (WHO) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bahwa pembentukan kekebalan kelompok (herd imunity) dapat tercapai dengan sasaran pelaksanaan vaksinasi minimal sebesar 70%.
Ditengah-tengah upaya vaksin yang semakin dimaksimalkan, virus COVID-19 bermutasi menjadi varian baru. Hal ini ditanggapi dengan serius karena ada kekhawatiran bermutasinya virus COVID-19 akan menimbulkan efek yang lebih besar dan berbahaya. Adapun jenis mutasi virus COVID-19 yang pernah ada adalah yang diantaranya Varian Alpha, Beta, Gamma, Delta, Epsilon, Zeta, Eta, Theta, Iota, Kappa dan saat ini telah muncul varian terbaru yang disebut Omicron yang sampai pada tanggal 12 Januari 2022 telah menginfeksi 572 orang. Maka melalui berbagai kajian muncullah kebijakan-kebijakan baru dalam mencegah dan menanggulangi penularan COVID-19 varian baru adalah pelaksanaan Vaksinasi Booster. Vaksinasi Booster adalah pemberian vaksinasi setelah seseorang lengkap menerima vaksin dosis satu dan dosis dua yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan tambahan
Pada awalnya vaksin dosis ketiga diberikan hanya kepada tenaga kesehatan karena adanya pertimbangan bahwa masih ada SDM Kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi dua dosis lengkap namun masih terinfeksi COVID-19 serta semakin meluasnya penyebaran COVID-19 sehingga muncullah rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021. Untuk mengatur pemberian vaksin ini dibuatlah regulasi terkait pemberian vaksinasi ketiga bagi tenaga kesehatan melalui Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021 tentang vaksinasi dosis ketiga bagi seluruh tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Adapun surat edaran itu berisi bahwa yang berhak mendapatkan vaksin booster adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang berusia ≥18 tahun dan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit) yang telah mendapatkan dua dosis vaksinasi COVID-19 lengkap. Vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama atau platform yang berbeda, dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.
Seiring merebaknya kasus omicron, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang di rekomendasikan oleh ITAGI melalui surat nomor ITAGI/SR/2/2022 mengenai Kajian Vaksin COVID-19 dosis lanjutan (booster). Dalam rekomendasi tersebut ITAGI menyarankan pemberian dosis lanjutan (booster) pada masyarakat umum untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. Vaksinasi COVID-19 adalah vaksin yang di berikan setelah vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan vaksin booster ini. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan atau booster adalah menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, Berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap (dosisi 1 dan dua) minimal 6 bulan sebelumnya. selanjutnya pemberian vaksin dilakukan dengan dua cara yaitu Homolog dan Heterolog. Homolog adalah pemberian dosis dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. sedangkan Heterolog adalah pemberian dosis lanjutan /booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
BACA JUGA : Apa Saja Perbedaan Vaksin Sinovac, Astrazeneca, Moderna, Dll?
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 adalah jika dosis primer yang diberikan pada vaksin dosis satu dan dosis dua adalah Sinovac maka pada pemberian vaksin Booster dapat diberikan Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml atau Vaksin Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml. Sedangkan jika dosis yang diberikan vaksin dosis satu dan dosis dua adalah Astrazeneca maka pada vaksin booster dapat diberikan vaksin Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml atau Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml. Perlu diketahui Vaksin yang digunakan telah mendapatkan NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.
Referensi
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2022. Situasi COVID-19 (kumulatif). Retrivied from Kemkes.go.id
- Satuan Tugas Penanganan COVID-19. 2021. Kebijakan Pemerintah Terkait Pandemi Menitikberatkan Mencegah Peluang Penularan COVID-19. Retrivied from https://covid19.go.id/p/berita/kebijakan-pemerintah-terkait-pandemi-menitikberatkan-mencegah-peluang penularan-covid-19
- Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Buku saku tanya jawab seputar vaksinasi COVID-19. Retrivied from https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/buku-saku-vaksinasi-covid-19
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI. 2021. Program Vaksinasi COVID-19 Mulai Dilakukan, Presiden Orang Pertama Penerima Suntikan Vaksin COVID-19. Retrivied from http://p2p.kemkes.go.id
- Satgas COVID-19. 2021. Keputusan menteri kesehatan republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang petunjuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Retrivied from https://covid19.go.id/p/regulasi/keputusan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor hk0107menkes46382021
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI. 2021. Surat edaran HK.02.01/I/1919 tentang tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Retrivied from covid19.hukumonline.com.
(Dok/DN)