Berita  

Tenaga Kerja non-ASN Gelisah dengan Aturan PANRB Terbaru

Foto : Ilustrasi perawat/ Freepik.com

Mediaperawat – Dunia Perawat dan dunia tenaga kerja Non ASN lainnya sedang berada di ujung kegelisahan. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan adanya pengurangan tenaga kerja Non-ASN secara besar-besaran, dengan melakukan rapat bersama.

Pengurangan ini, tidak lain bermaksud memaksimalkan tenaga kerja ASN baik dari instansi pemerintah pusat, ataupun daerah.

Namun dalam rapat tersebut, ditekankan dengan kabar baik, bahwa tidak boleh ada PHK Massal atau pengurangan bayaran yang selama ini diterima oleh tenaga kerja Non ASN sendiri.

Meski demikian, banyak tenaga kerja yang berprofesi sebagai perawat dengan status Non ASN pun akan ikut menerima dampaknya.

Akan tetapi tidak usah terlalu khawatir, karena sesuai petikan SE “PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non-ASN dalam basis data BKN” hal ini mengatakan bahwa Non-ASN masih dibutuhkan dan dipertahankan tetapi tidak boleh ditambah.

Peraturan tersebut menginginkan pemerintah secara bertahap akan mengangkat tenaga Non-ASN menjadi ASN sesuai dengan anggaran yang ada saat ini.

Membludaknya tenaga Non-ASN dari data yang asalnya 400.000 menjadi jutaan adalah salah satu penyebab penataan ulang tenaga Non-ASN agar lebih merata kesejahteraannya.

Hal ini juga didukung oleh ungkapan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian PANRB, Alex Denni yang mengatakan bahwa tenaga kerja Non-ASN awalnya diproyeksikan hanya berkisar 400.000 saja, di akhir tahun 2022.

Baca Juga : Ini Dampak Pengesahan UU Kesehatan bagi Masyarakat

Namun pada kenyataannya setelah didata, pekerja Non-ASN jumlahnya begitu mengejutkan, hingga 2,3 juta dengan jumlah mayoritas berasal dari pemerintah daerah.

Ditambah lagi dengan perintah Joko Widodo Presiden RI yang mengharuskan pekerja Non-ASN wajib ditiadakan di akhir bulan November 2023 ini, menjadi PR dan mengatur sedemikian rupa agar pekerja Non-ASN bisa terselamatkan.

PANRB dengan aturan yang baru, memunculkan penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja. Di sisi lain, membuat dilematis pekerja Non-ASN termasuk pekerja dengan profesi Perawat, karena terancam tidak dibekerjakan kembali, meskipun pemerintah telah membuat aturan agar tidak sampai terjadi PHK Massal,  mengingat banyaknya tenaga kerja Non-ASN sekarang ini.

Namun tidak menutup kemungkinan, aturan PANRB terbaru menjadi jembatan bagi sebagian kalangan untuk bisa menjadi tenaga ASN dengan mendaftarkan diri melalui program pemerintah. (NC/Nurcha)

Exit mobile version