Mediaperawat.id – Dalam memastikan pasien yang ada di IGD atau rawat inap untuk bisa masuk ke ruang ICU ada beberapa indikator yang harus terpenuhi , berikut penjelasan terkait pasien boleh masuk ICU ditinjau dari aspek kriteria Prioritas dan Fisiologis klinis, yaitu :
- Aspek prioritas pasien meliputi :
- Prioritas 1
Pasien kritis, tidak stabil yang memerlukan alat bantu seperti ventilator, memerlukan terapi intensif dan titrasi, seperti infus obat-obatan vaso aktif kontinyu. - Prioritas 2
Pasien yang memerlukan pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang berakibat fatal. - Priotitas 3
Pasien sakit kronis yang tidak satbil yang memerlukan penanganan kondisi kegawatan / penyakit akutnya. - Pengecualian
Pasien yang tidak memiliki kriteria yang sesuai untuk masuk ICU, dan hanya dapat masuk dengan pertimbangan serta atas persetujuan DPJP ICU.
- Prioritas 1
- Kriteria Fisiologis meliputi :
- Kesadaran dengan GCS < 13 2) Temperatur < 35 atau > 38
- Tekanan darah sistolik > 110 mmHg
- Mean Arterial Pressure < 65 mmHg 5) HR40x/menit atau > 150 x/menit dengan atau tanpa gambaran EKG tidak stabil yang mengancam nyawa
- Frekuensi nafas < 8x/menit atau > 35x menit
- PaCo2 ≥ 50 mmHg
- PaO280 mmHg
- pH <7.1 atau > 7.5
- Gula darah tidak terkontrol (< 50 gr/dl atau >250 gr/dl)
- Natrium serum s 120 mmol/L atau ≥ 150 mmol/L
- Kalsium ion < 1 mmol/L atau >1.3 mmol/L
- Kalsium total < 8 mg/dl atau > 11mg/dl
Baca Juga :
– Standar Kompetensi Perawat Manajerial di ICU
– Manajemen Obat, Cairan, Elektrolit, dan Nutrisi Pasien di Ruang ICU