banner 728x250
Berita  

KEMENKES RI Keluarkan Edaran : Terkait Satuan Kredit Profesi (SKP) & Surat Izin Praktik (SIP) Bagi Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan

Foto : KEMENKES RI Keluarkan Edaran : Terkait Satuan Kredit Profesi (SKP) & Surat Izin praktik (SIP) Bagi Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan/ Dok. Kemenkes RI

Mediaperawat.id – Jakarta, Rabu (26/6/2024), Berdasarkan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, salah satu persyaratan yang diperlukan dalam perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP). Pada prinsipnya pemenuhan kecukupan SKP diperlukan untuk menjamin kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dan menjamin keselamatan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.

Dalam proses transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi masih memerlukan beberapa penyesuaian dalam pengelolaannya sehingga akan berdampak pada terkendalanya proses penerbitan perpanjangan SIP. Untuk itu diperlukan kebijakan pemenuhan
kecukupan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berkenaan dengan persyaratan pemenuhan kecukupan SKP pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada masa peralihan.

Baca Juga : Akhirnya!! Edaran Resmi Perawat Wajib Mengumpulkan 50 Satuan Kredit Profesi (SKP), Berikut Ranah Pemenuhannya

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum memperpanjang SIP karena terkendala dengan pemenuhan SKP tetap dapat mengajukan perpanjangan SIP melalui permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti kecukupan SKP yang dimiliki dan persyaratan lain yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
  2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP.
  3. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus memenuhi jumlah SKP sesuai ketentuan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
  4. Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum dapatmemenuhi jumlah SKP sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampaidengan 31 Desember 2024, dilakukan penonaktifan sementara SuratTanda Registrasi (STR) dan SIP yang telah diterbitkan dinyatakan tidakberlaku dan/atau dicabut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotaatau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuDaerah Kabupaten/Kota.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakansebagaimana mestinya.

Download File Full : KLIK DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *