Mediaperawat.id – Khitan (sirkumsisi) merupakan tindakan kesehatan yang memiliki dimensi medis, sosial, budaya, dan religius, serta telah lama dilaksanakan oleh perawat dalam berbagai setting pelayanan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di komunitas.
Berdasarkan surat edaran No. 1787/DPP.PPNI/SE/K.S/XII/2025 pada tanggal 19 Desember 2025 Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) mengajak Perawat untuk mengisi survei kewenangan tambahan Perawat (Khitan).
Survei ini ditujukan sebagai landasan kajian dan advokasi yang dilakukan DPP PPNI berkaitan dengan khitan (sirkumsisi) sebagai kompetensi tambahan perawat untuk dapat menjadi kewenangan perawat dalam praktik dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI.
Siapa yang Harus Mengisi Survei?
Survei pelaksanaan khitan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan objek perawat yang pernah atau sedang melakukan tindakan khitan serta keluarga pasien yang telah menerima layanan khitan dari perawat.
- Survei untuk Perawat: Perawat yang pernah atau sedang melakukan tindakan khitan diharapkan mengisi Survei Kewenangan Tambahan Perawat (Khitan) sesuai pengalaman masing-masing melalui tautan ini: https://s.id/SurveiKhitanPerawat
- Survei untuk Keluarga Pasien: Perawat pelaksana khitan diharapkan turut mengajak pasien atau keluarga pasien yang pernah menerima pelayanan khitan oleh perawat untuk mengisi survei sebagai pasien/keluarga, pasien atau keluarga pasien dapat mengisi survei melalui tautan ini: https://s.id/SurveiKhitanKeluarga
Baca Juga : Kesejahteraan Perawat Sebagai Fondasi Sistem Kesehatan yang Tangguh
Edaan ini merupakan intruksi untuk seluruh Pengurus tingkat DPW PPNI se-Indonesia. Kemudian, seluruh DPW PPNI diimbau agar dapat memfasilitasi dan meneruskan informasi ini kepada tingkat DPD, DPK, dan anggota PPNI di wilayah masing-masing.
Partisipasi semua anggota PPNI dan masyarakat sangat berarti dalam mendukung peran perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di tingkat keluarga dan desa.
Waktu pengisian survei dimulai pada tanggal 20 s.d 31 Desember 2025. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Narahubung: Bapak Nano Supriatna (0878-7222-0699).*









