banner 728x250

Konsep Etik Keperawatan Intensif Care

Photo/Freepik.com

mediaperawat.id – Etik sendiri berarti kebiasaan atau budaya, etika berasal dari bahasa Yunani  yaitu “Ethos” yang artinya adalah adat istiadat, kebiasaan. Etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaaan (Bertens.K, 2000). Etik adalah sistem nilai pribadi yang digunakan untuk memutuskan apa yang benar atau apa yang paling tepat, memutuskan apa yng konsisten dengan sistem nilai yang ada dalam organisasi dan diri pribadi.

A. Maksud dan Tujuan aspek etik dalam keperawatan intensif|
Secara umum, tujuan Kode Etik Keperawatan adalah sebagai berikut (Kozier. Erb. 1990)

1. Sebagai aturan dasar terhadap hubungan perawat dengan perawat, pasien dan anggota tenaga kesehatan lainnya.
2. Sebagai standar dasar untuk mengeluarkan perawat jika terdapat perawat yang melakukan pelanggaran berkaitan kode etik dan untuk membantu perawat yang tertuduh suatu permasalahan secara tidak adil.
3. Sebagai dasar pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasi lulusan keperawatan dalam memasuki jajaran praktik keperawatan profesional
4. Membantu masyarakat dalam memahami perilaku keperawatan profesional

B. Prinsip moral dalam praktik keperawatan
Prinsip moral yang sering digunakan dalam keperawatan (Johnstone, 199, Baird et, at 1991, PPNI, 2015).

1. Autonomi (Otonomi)/ Respek.
2. Beneficience (Berbuat Baik)
3. Justice (Keadilan)
4. Confidentiality (Kerahasiaan)
5. Veracity (Kejujuran)
6. Avoiding Killing/ Non Maleficience (Tidak merugikan)
7. Fidelity (Menepati janji)
8. Akuntabilitas

C. Informed Consent
Adalah suatu proses komunikasi yang efektif secara dokter dan pasien dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed Consent perlu diberikan karena tidak semua kejadian dalam pengobatan berlangsung seperti diharapkan tidak ada kepastian  dan jaminan yang pasti dalam ilmu kedokteran karena setiap kasus bagaikan teori permutasi kombinasi.

D. 3 Element Informed Consent

1. Threshold Element
Sifatnya lebih ke arah syarat, yaitu pemberi consent haruslan seseorang yang kompeten(mampu), artinya sebagai kepasitas untuk membuat keputusan medis.

2. Information element
Element ini terdiri dari 2 bagian yaitu : Disclosure (pengungkapan) dan Understanding (Pemahaman).

3. Consent element
Element ini terdiri dari 2 bagian yaitu Voluntariness (Kesukarelaan, kekebasan) dan authorization (persetujuan). Kesukarelaan mengahruskan tidak ada tipuan, misrepresentasi atau pun paksaan. Pasien juga harus bebas dari “tekanan” yang dilakukan oleh tenaga medis yang bersikap seolah-olah akan “dibiarkan” apabila tidak menyetujui tawarannya.

4. Metode dalam pengambilan keputusan etik
Merupakan suatu tindakan pemilihan, dimana pimpinan menentukan suatu kesimpulan tentang apa yang harus dilakukan/ tidak dilakukan dalam suatu situasi tertentu.

BACA JUGA : Pelaku Pemukulan Perawat RS Siloam Palembang, Terancam Hukuman Penjara 2,8 Tahun

E. Pengertian Hukum Dalam Keperawatan Intensif
Aspek aturan keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya yang diatur dalam undang-undang keperawatan

Maksud dan tujuan aspek legal dalam keperawatan intensif yaitu:

1. Memberikan kerangka untuk menetukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain
3. Membantu menentukan batas – batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
4. Membantu memertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum
5. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa

F. Masalah Legal Dalam Praktik Keperawatan Intensif

Aspek legal Keperawatan sesuai dengan UU No. tahun 2014 pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimannya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Tanda Registrasi (STR), bila bekerja di dalam suatu institusi pelayanan.

Kewenangan itu hanya di berikan kepada mereka yang memiliki kemampuan, namun memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang di dapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga berjenjang.

Kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang dimiliki tingkat minimal yang harus dilampaui.

Dalam profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masing-masing

G. Dilema Etik Dan Legal Keperawatan Intensif

1. Pulang paksa
Pulang paksa adalah istilah yang digunakan apabila pasien tidak mau lagi melanjutkan/menjalani rawat inap lebih lama dan minta dipulangkan, tetapi secara medis belum cukup stabil untuk menjalani perawatan dirumah.

2. Do Not Resuscitate (DNR): With Holding/ With Drawal
With Holding adalah menunda terapi  atau bantuan hidup pada pasien yang dianggap sudah tidak punya harapan hidup lagi, sedangkan With Drawal artinya menghentikan bantuan hidup pada pasien yang biasanya terpasang alat bantu penunjang kehidupan seperti ventilasi mekanik, alat pacu jantung, dll. Baik With Holding maupun With Drawal dilakukan pada pasien yang secara medis tidak punya harapan hidup lagi. Keputusan melakukan ini harus dikomunikasikan dengan keluarga setelah tim medis mendiskusikannya dengan tim lain.

3. Eutanasia
Kematian pada umumnya disepakati sebagai berhentinya kehidupan, meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan dan atau denyut  jantung seseorang telah berhenti.

Ketika pasien belum dapat dinyatakan mati, dokter melakukan tindakan secara aktif menghentikan kehidupannya, maka ia dapat dinyatakan sebagai melakukan pembunuhan. Sebaliknya apabila pasien sudah dapat dinyatakan mati, tetapi dokter masih melakukan tindakan terapeutik maka ia dapat di nyatakan melanggar profesi karena melakukan tindakan medik pada mayat.

BACA JUGA : Perlindungan Hukum Dalam Tindakan Atau Intervensi Profesi Keperawatan

Pengakuan atas hak otonomi pasien sedemikian kuat, sehingga tidak hanya hak hidup, hak atas informasi dan hak memperolah layanan yang layak saja yang di tuntut, melainkan juga hak untuk mati secara bermartabat.

Daftar Pustaka :

Hendrik, 2011. Etika dan hukum kesehatan, penerbit buku kedokteran, EGC.
Hudak dan Galo, 1997, Keperawatan Kritis, Pendekatan Holistik Vol I.
PPNI, 2010. Pedoman Etika Keperawatan.
Modul Pelatihan, 2014. Keperawatan Intensif Dasar, Penerbit In Media, Cetakan ke-3, Bogor.

(DOK/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *