banner 728x250

Konten Viral Tenaga Kesehatan di Media Sosial dan Kode Etik yang Berlaku : Saring Sebelum Sharing

Source : Freepik.com

Mediaperawat.id – Banyak konten beberapa oknum tenaga kesehatan menjadi viral di media sosial yang dianggap melanggar etika profesi. Etika profesi khususnya dunia keperawatan pada dasarnya adalah agar para perawat dalam menjalankan tugas dapat menghargai dan menghormati martabat sesama manusia. Adanya kemajuan dan kecanggihan teknologi saat ini disalahgunakan oleh beberapa oknum tenaga kesehatan dengan membuat konten dengan tujuan untuk hiburan semata atau untuk meningkatkan followers dan viewers namun tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku. Seperti pelecehan seksual, mengumbar kerahasiaan pasien tanpa persetujuan, tidak berlaku adil pada pasien, tidak memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur, dan masih banyak lagi. Perawat dalam melakukan praktik keperawatan diharuskan menjunjung asas etik dan profesionalisme. Sebagai salah satu tenaga profesional, perawat menjalankan dan melaksanakan kegiatan praktik keperawatan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teori keperawatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dimana ciri sebagai profesi adalah mempunyai body of knowledge yang dapat diuji kebenarannya serta ilmunya dapat diimplementasikan kepada masyarakat langsung (Setiani, 2018).

Beberapa prinsip moral yang digunakan dalam keperawatan yang dijelaskan dalam buku etika keperawatan professional (Utami et al., 2016), yaitu :

1. Prinsip Otonomi (Autonomy)

Prinsip ini menjelaskan bahwa pasien diberi kebebasan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri sesuai dengan hakikat manusia yang mempunyai harga diri dan martabat. Contoh kasusnya adalah: Pasien berhak menolak tindakan invasif yang dilakukan oleh perawat. Perawat tidak boleh memaksakan kehendak untuk melakukannya atas pertimbangan bahwa pasien memiliki hak otonomi dan otoritas bagi dirinya. Perawat berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang sejelas-sejelasnya bagi pasien dalam berbagai rencana tindakan dari segi manfaat tindakan, urgensi dsb sehingga diharapkan pasien dapat mengambil keputusan bagi dirinya setelah mempertimbangkan atas dasar kesadaran dan pemahaman.

2. Prinsip Kebaikan (Beneficience)

Prinsip ini menjelaskan bahwa perawat melakukan yang terbaik bagi pasien, tidak merugikan pasien, dan mencegah bahaya bagi pasien. Kasus yang berhubungan dengan hal ini seperti pasien yang mengalami kelemahan fisik secara umum tidak boleh dipaksakan untuk berjalan ke ruang pemeriksaan. Sebaiknya pasien didorong menggunakan kursi roda.

3. Prinsip Keadilan (Justice)

Prinsip ini menjelaskan bahwa perawat berlaku adil pada setiap pasien sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya pada saat perawat dihadapkan pada pasien total care, maka perawat harus memandikan dengan prosedur yang sama tanpa membeda-bedakan pasien. Tetapi ketika pasien tersebut sudah mampu mandi sendiri maka perawat tidak perlu memandikannya lagi.

4. Prinsip Kejujuran (Veracity)

Prinsip ini menekankan bahwa perawat harus mengatakan yang sebenarnya dan tidak membohongi pasien. Kebenaran merupakan dasar dalam membina hubungan saling percaya. Kasus yang berhubungan dengan prinsip ini seperti pasien yang menderita HIV/AIDS menanyakan tentang diagnosa penyakitnya. Perawat perlu memberitahukan apa adanya meskipun perawat tetap mempertimbangkan kondisi kesiapan mental pasien untuk diberitahukan diagnosanya.

5. Prinsip mencegah pembunuhan (Avoiding Killing)

Perawat menghargai kehidupan manusia dengan tidak membunuh. Sumber pertimbangan adalah moral agama/kepercayaan dan kultur/norma-norma tertentu. Contoh kasus yang dihadapi perawat seperti ketika seorang suami menginginkan tindakan euthanasia bagi istrinya atas pertimbangan ketiadaan biaya sementara istrinya diyakininya tidak mungkin sembuh, perawat perlu mempertimbangkan untuk tidak melakukan tindakan euthanasia atas pertimbangan kultur/norma bangsa Indonesia yang agamais dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, selain dasar UU RI memang belum ada tentang legalitas tindakan euthanasia.

6. Prinsip Kesetiaan (Fidelity)

Prinsip ini menekankan pada kesetiaan perawat pada komitmennya, menepati janji, menyimpan rahasia, caring terhadap pasien/keluarga. Kasus yang sering dihadapi misalnya perawat telah menyepakati bersama pasien untuk mendampingi pasien pada saat tindakan pemeriksaan maka perawat harus siap untuk memenuhinya.

Berdasarkan prinsip moral etika keperawatan tersebut, dapat berfungsi untuk menilai secara spesifik tindakan yang dilarang, diperlukan atau diijinkan dalam suatu keadaan. Dalam implementasinya membuat konten di media sosial harus melihat prinsip moral etik keperawatan yang berlaku, saring sebelum sharing sangat diperlukan dan harus diperhatikan. Karena kecanggihan teknologi yang ada, bisa dijadikan sebagai edukasi di media sosial sehingga bisa dilihat masyarakat luas dan lebih bermanfaat.

BACA JUGA : Viral di Medsos, mahasiswa kesehatan, unggah konten pemasangan DC/Kateter Urin. PPNI Angkat Bicara

Terdapat jenis dan sanksi pelanggaran etik keperawatan, antara lain :

a. Pelanggaran Ringan

  • Melalaikan tugas
  • Berperilaku tidak menyenangkan penderita atau keluarga
  • Tidak bersikap sopan saat berada dalam ruang perawatan
  • Tidak berpenampilan rapi
  • Menjawab telepon tanpa menyebutkan identitas; dan
  • Berbicara kasar dan mendiskreditkan teman sejawat dihadapan umum/forum.

b. Sanksi Pelanggaran Ringan :

  • Berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi
  • Meminta maaf terhadap pihak yang dirugikan.

c. Pelanggaran Sedang

  • Meminta imbalan berupa uang atau barang kepada pasien atau keluarganya untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  • Memukul pasien dengan sengaja
  • Bagi perawat yang sudah menikah dilarang menjalin cinta dengan pasien dan keluarganya, suami atau teman sejawat
  • Menyalahgunakan uang perawatan atau pengobatan pasien untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  • Merokok dan berjudi di lingkungan rumah sakit saat memakai seragam perawat
  • Menceritakan aib teman seprofesi atau menjelekkan profesi perawat dihadapan profesi lain
  • Melakukan pelanggaran etik ringan (minimal 3 kali).

Sanksi Pelanggaran Sedang :

  • Harus mengembalikan barang atau uang yang diminta kepada pasien atau keluarganya
  • Meminta maaf terhadap pihak yang dirugikan
  • Membuat surat pernyataan diatas kertas segel bermaterai tidak akan mengulanginya lagi.

d. Pelanggaran Berat

  • Melakukan tindakan keperawatan tanpa mengikuti prosedur sehingga penderitaan pasien bertambah parah bahkan meninggal
  • Salah memberikan obat sehingga berakibat fatal bagi pasien
  • Membiarkan pasien dalam keadaan sakit parah atau sakratul maut tanpa memberikan pertolongan
  • Berjudi atau meminum minuman beralkohol sampai mabuk diruangan perawatan
  • Menodai kehormatan pasien
  • Memukul atau berbuat kekerasan pada pasien dengan sengaja sampai terjadi cacat fisik
  • Menyalahgunakan obat pasien untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  • Menjelekkan dan/atau membuat cerita hoax mengenai profesi keperawatan pada profesi lain dalam forum, media cetak, maupun media online yang mengakibatkan adanya tuntutan hukum.

Sanksi Pelanggaran Berat :

  • Harus meminta maaf terhadap pihak yang dirugikan
  • Membuat surat pernyataan diatas kertas segel bermaterai tidak akan mengulanginya lagi
  • Dilaporkan kepada pihak kepolisian
  • Diberhentikan dari kedinasan dengan tidak hormat.

Referensi :

Setiani, B. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Hal Pemenuhan Kewajiban dan Kode Etik Dalam Praktik Keperawatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Keperawatan Indonesia, 8(04), 497–507. https://doi.org/10.33221/jiiki.v8i04.154

Utami, N. W., Agustine, U., & Happy, R. E. (2016). Etika Keperawatan dan Keperawatan Profesional. Jakarta Selatan: Pusdik SDM Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *