Mediaperawat.id – Layanan keperawatan berbasis syariah menjadi salah satu harapan masyarakat Muslim di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Aceh menjadi salah satu daerah di Indonesia yang telah menerapkan layanan keperawatan berbasis syariah pada rumah sakit yang telah mendapatkan sertifikat dari MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia).
Penerapan konsep keperawatan berbasis syariah tersebut tidak lepas dari peran kampus Akademi Keperawatan Teungku Fakinah yang telah lama menerapkan mata kuliah Keperawatan Syariah pada kurikulum muatan lokalnya.
Menurut Direktur Akademi Keperawatan Teungku Fakinah, Nur Asiah mengatakan bahwa Keperawatan Syariah merupakan pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Penerapan Keperawatan Syariah sendiri terdiri dari dua indikator yakni yakni indikator standar minimal dan indikator mutu wajib yang berdasarkan Al-Quran dan hadits.
“Keperawatan Syariah meliputi dua indikator yakni standar minimal dan indikator mutu wajib syariah antara lain wajib membaca basmalah pada awal melakukan Tindakan keperawatan, hijab untuk pasien, pemasangan alat Kesehatan seperti pemasangan kateter , EKG, dan tindakan lainnya yang bersifat aurat maka di lakukan oleh perawat sesuai dengan gender pasien, mengingatkan dan membantu memenuhi kebutuhan pasien dalam melakukan ibadah shalat seperti membantu melakukan tayamum, mengarahkan posisi kearah kiblat,membantu dalam menggunakan perangkat shalat,” ucap Nur Asiah dalam wawancara yang dilakukan pada 9 September 2022.
Direktur Akademi Keperawatan Teungku Fakinan tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa orang yang pertama kali mencetuskan layanan Keperawatan Syariah di Aceh maupun di Indonesia.
Secara historis, Keperawatan Syariah di Indonesia hadir dikarenakan kebutuhan dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berlandaskan Islam. Hal itu tak lepas dari demograpi penduduk Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam.
Berdasarkan keinginan masyarakat tersebut, para praktisi di bidang kesehatan dan keperawatan melakukan riset dan kajian guna menghasilan pedoman standar pelaksanaan kesehatan syariah. Setelah itu, kesehatan dan keperawatan berbasis Syariah terus berkembang seiring dengan adanya akreditasi Rumah Sakit Syariah oleh Asosiasi Rumah Sakit di Indonesia pada rumah sakit yang berlebelkan Islam maupun tanpa lebel Islam.
Selain itu, penerapan layanan kesehatan dan keperawatan Syariah juga didukung oleh adanya fatwa MUI No 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, dan Standar Instrumen sertifikasi Rumah Sakit Syariah versi 1439.
Sejarah Penerapan Mata Kuliah Keperawatan Syariah di Akademi Keperawatan Teungku Fakinah
Akademi Keperawatan Teungku Fakinah merupakan salah satu perguruan tinggi vokasi D3 yang berlokasi di kota Banda Aceh. Perguruan tinggi tersebut didirikan pada tahun 1991 yang juga merupakan salah satu badan usaha milih Yayasan Teungku Fakinah.
Menurut Nur Asiah, Teungku Fakinah yang menjadi nama perguruan tinggi tersebut adalah tokoh pahlawan sekaligus ulama perempuan dari Aceh. Semangat yang dibawah sosok Teungku Fakinah di masa lalu ialah semangat membanun dayah atau pesantren sebagai tempat beliau mengajarkan ilmu agama Islam.
BACA : Ini Dia Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar
Hal itu kemudian menjadi semangat tersendiri bagi Akademi Keperawatan Teungku Fakinah untuk mewujudkan visi dan misinya dalam penerapan mata kuliah keperawatan berdasarkan spirit Teungku Fakinah.
”Teungku Fakinan merupakan sosok ulama yang menjadi inspirasi bagi AKPER Teungku Fakinan untuk menambahkan mata kuliah muatan lokal berlandaskan Islam yang kuat yakni Keperawatan Syariah. Dengan demikian, lulusan AKPER Teungku Fakinah diharapkan memiliki karakter Islam yang kokoh,” tangkas Nur Asiah dalam wawancara yang dilakukan pada 9 September 2022.
Selanjutnya, Direktur AKPER Teungku Fakinah menuturkan bahwasannya pemberlakukan Keperawatan Syariah di AKPER Teungku Fakinan telah dilakukan sejak awal perguruan tinggi tersebut berdiri. Namun, pada perjalannya penerapan Keperawatan Syariah tersebut belum terintegrasi dengan kurikulum yang ada.
Hal itu kemudian menjadi landasan dilakukannya perubahan kurikulum dengan penambahan mata kuliah muatan lokal Keperawatan Syariah pada tahun 2018 sebanyak 3 SKS yang meliputi teori dan praktek.
”Pada tahun 2018 dilakukan perubahan kurilukum dengan penambahan mata kuliah muatan lokal yaitu Keperawatan Syariah dengan bobot 3 SKS teori dan praktik,” tutur Nur Asiah.
Pada perjalanannya, untuk pengembangan kompetensi mahasiswa dalam menerapkan konsep Keperawatan Syariah, AKPER Teungku Fakinan melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Islam Kuala Lumpur.
Disamping itu, dosen pengampu mata kuliah Keperawatan Syariah, Nurjanisah mengungkapkan bahwa AKPER Teungku Fakinah penting sekali untuk terus memperbaharui kurikulum pendidikan sesuai dengan perkembangan dunia.
”AKPER Teungku Fakinan harus terus meng-upgrade kualitas mater pendidikan yang diberikan terhadap mahasiswa dengan menyesuaikan perkembangan dunia saat ini sehingga mahasiswa dapat penerapkan ilmu yang dipelajarinya dalam berbagai tindakan keperawatan,” ungkap Nurjanisah.
Penerapan Layanan Keperawatan Syariah di Rumah Sakit Teungku Fakinah
Rumah Sakit Teungku Fakinah menjadi salah satu rumah sakit yang telah menerapkan konsep Islami dalam layanan kesehatan dan keperawatannya. Namun demikian, menurut Nur Asiah penerapan Keperawatan Syariah pada rumah sakit tersebut belum berjalan secara optimal dan memerlukan banyak perbaikan ke depannya.
”Rumah Sakit Teungku Fakinah pada dasarnya sudah menerapkan Keperawatan Syariah dalam layananya, namun belum berjalan secara optimal. Harapan kedepannya, pemangku kebijakan RS Teungku Fakinah dapat meningkatkan layanan Keperawatan Syariah pada rumah sakit tersebut secara optimal.” tutur Nur Asiah.
Tak hanya di RS Teungku Fakinah, penerapan konsep Keperawatan Syariah juga dilakukan di beberapa rumah sakit di Aceh baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Salah satu rumah sakit pemerintah yang menerapkan konsep layanan keperawatan Syariah adalah Rumah Sakit dr. Zainal Abidin, yang mana rumah sakit tersebut telah mendapatkan sertifikat akreditasi dari MUKISI.
Selain itu, ada juga Rumah Sakit Meureaxa Kota Banda Aceh yang juga menerapkan pelayanan kesehatan berbasis syariah dan telah menjadi rujukan bagi rumah sakit di luar Kota Banda Aceh dan Provinsi Aceh.
Menurut Nurjanisah, keberadaan rumah sakit yang menerapkan Keperawatan Syariah merupakan jawaban dari harapan masyarakat Halal Life Style yang dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan salah satunya layanan kesehatan.
“Adanya rumah sakit syariah menjawab kebutuhan masyarakat akan halal life style masyarakat indonesia yang mayoritas muslim dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan obat obatan dan pelayanan rumah sakit yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.” Tutupnya.