banner 728x250

Sejumlah Organisasi Profesi kesehatan Kembali Menyatakan Sikap Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law)

Ket Foto : pengurus Organisasi Fropesi Kesehatan dalam Konfressi Pers di Media Center DPR-RI/ist

Mediaperawat.id, JAKARTA – Sejumlah lembaga organisasi profesi kesehatan, serta organisasi kemasyarakatan Kembali menyatakan sikap menolak RUU Kesehatan (Omnibus law) dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan oleh beberapa pegurus organisasi profesi kesehatan,dalam konfrensi pers di Media Center DPR RI di Jakarta. Senin (16/01/23).

Dalam pernyataan sikap yang berjudul RUU Kesehatan Omnibus Law Akan Merugikan Rakyat yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh Adib Khumaidi, PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Usman Sumantri, Dewan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (DPP IAI) Apt Noffendri, DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesial (PPNI) Harif Fadhillah, Ketum Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) Moh Joni, Ketum PP Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Bahkan, Perwakilan IDI menambahkan, apabila RUU ini tetap dilanjutkan untuk disahkan, pihaknya mempertanyakan komitmen dan integritas DPR RI sebagai perwakilan rakyat dan juga Pemerintah dalam menjalankan amanah konstitusi negara.

“Dan kami akan melakukan aksi penolakan lebih masif melibatkan komponen organisasi profesi kesehatan lain dan organisasi kemasyarakata demi memperjuangkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kesehatan yang berkeadilan, non diskriminatif dan beretika,”ujarnya.

Sementara dari Perwakilan Perawat menyatakan sudah menyampaikan pendapat dan pandangan.

“Pandangan kami sesuai dengan argumentasi, pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan tadi, karena itu adalah kesepakatan bersama, pada intinya adalah menolak omnibus law,”ungkapnya.

MKI dalam pernyataannya meminta memastikan RUU kesehatan omnibus law ini adanya azas prinsip kemanusiaan yang terang benderang muncul sebagai azas bukan cuma sekedar norma.

Mengapa itu terjadi, karena kita menelaah, membaca pasal misalnya tentang pengaturan hak atas informasi kesehatan yang itu harus dijaga kerahasiaan hak untuk dirahasiakan dari seorang manusia terhadap apa yang terjadi pada dirinya termasuk dalam hal kesehatan.
Begitu juga dari IAI menyatakan hal yang sama.

“Kami dari Ikatan Apoteker Indonesia tentunya sama mendukung dari organisasi profesi lainnya,”ujarnya.

Menanggapi pernyataan sikap itu Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah tidak membantah RUU Kesehatan menuai sorotan publik.

Dia memastikan seluruh masukan dari organisasi profesi kesehatan bakal ditampung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Menurut dia, saat ini, pembahasan RUU ini masih tahap awal di Baleg DPR RI.

“Yang harus dilihat adalah bagaimana nanti pengaturannya di dalam RUU yang sedang dibahas di badan legislasi karena ini masih tahapan awal jadi memang masukan-masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita untuk dijadikan masukan dan dijadikan bahan pertimbangan, katanya.

Ledia menegaskan partisipasi dari organisasi terkait, diperlukan dalam setiap pembahasan UU. Masukan bermakna bahkan penting agar aturan yang dilahirkan mengakomodasi kepentingan banyak orang.

“Itu menjadi bagian yang penting juga tidak cuma sekali sebetulnya tidak bosan untuk menerima masukan-masukan tim yang katakanlah sifatnya reversible ya, dapat balik,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR itu.

Ledia memastikan DPR sebagai lembaga Legislatif akan terus melakukan perbaikan RUU Kesehatan.

Bahkan, seluruh masukan yang disampaikan organisasi profesi kesehatan itu akan ditampung dan dibahas lebih mendalam oleh komisi terkait.

“Jadi kira-kira kami masih tetap akan melakukan perbaikan-perbaikan atas usulan-usulan dari teman-teman organisasi professi juga termasuk tadi masukan dari MKI yang mengharuskan lebih dalam lagi dan saya yakin masih banyak stakeholder kesehatan yang juga ingin memberikan masukan-masukan terkait dengan RUU yang sedang dibahas di baleg ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *