Mediaperawat.id, Jakarta – Ratusan perawat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi untuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 April 2023.
Perawat tersebut menuntut pemerintah dan parlemen mengkaji ulang rencana pengesahan RUU Kesehatan pada draf Omnibus Law (OBL).
Koordinator Aksi PPNI Maryanto mengatakan RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan UU No. 38 tahun 2014 yang masih sangat relevan untuk menunjang perbaikan sistem Kesehatan di Indonesia.
“Dengan mencabut UU tersebut maka akan melemahkan posisi tenaga kesehatan seperti pada kondisi 30 tahun lalu,” ungkap Maryanto.
Baca Juga : Tolak RUU Kesehatan, PPNI Mengkritisi Substansi yang Menjadi Kontra Produktif Dengan Tujuan Awal
Hal itu sesuai yang apa disampaikan Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah yang menyatakan perawat meminta agar UU 38 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Sebagaimana diketahui, latar belakang dari UU 38 itu berbunyi penguatan profesi perawat untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau. UU tersebut juga mengatur kompetensi, kewenangan, etik, dan juga aspek moral yang tinggi.
“Kalau kami baca, tujuan UU 38 ini tergambar dalam batang tubuh Undang-undang Keperawatan dan peraturan pelaksanaan yang sudah sebagian besar terbit. UU ini juga mengakomodir semua kepentingan masyarakat. Jadi, menurut kami, pencabutan UU Keperawatan akan mendegradasi profesi yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global, juga akan berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan,” kata Maryanto
Karena itu, kata Maryanto, PPNI yang memiliki basis di lebih 514 Kabupaten/Kota dan memiliki lebih dari 800 ribu perawat akan kembali berunjukrasa dengan jumlah masa yang lebih besar.