Mediaperawat.id – Pedoman lobi dan advokasi kesejahteraan perawat ini merupakan panduan bagi perawat seluruh anggota PPNI dan pengurus PPNI sesuai tingkatan kepengurusan untuk berperan aktif, produktif dalam memperjuangkan profesi perawat sebagai pekerja yang layak dan berkeadilan dalam mendapatkan kesetaraan dalam bekerja.
Agar pedoman ini bisa terlaksana, langkah-langkah strategis harus dilakukan oleh pengurus PPNI di semua tingkatan untuk melakukan sosialisasi dan advokasi kepada seluruh anggota dan juga kepada semua stakeholder.
Dengan adanya pedoman ini juga diharapkan anggota PPNI yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya perawat kontrak/honorer mendapatkan hak dasarnya sebagai pekerja dan kedepan tidak ada lagi status kepegawaian kontrak/honorer dalam profesi perawat.
Dalam melakukan advokasi perawat kontrak/honorer diperlukan alur yang tepat agar target dan fokus pada persoalan, berikut tatalaksana dalam advokasi:
Alur Lobi Dan Advokasi Kesejahteraan Perawat Honorer
- DPW PPNI bidang kesejahteraan melakukan rapat terlebih dahulu dengan ketua Skretaris dan bendahara untuk menyampaikan kebijakan Aparatur Sipil Negara saat ini jika ada hal yang perlu didiskusikan terkait kebijakan ASN dapat menghubungi DPP PPNI.
- DPW PPNI Melakukan pertemuan bersama terlebih dahulu bersama DPD PPNI dan perwakilan perawat kontrak/honorer dari RS dan Puskesmas untuk menyampaikan keadaan terakhir kemudian menyiapkan langkah-langkah strategis dalam advokasi.
- DPD PPNI mengundang DPK PPNI dan perwakilan perawat honorer/kontrak untuk sosiali pedoman dan langkah strategis advokasi.
- Jika data Perawat honorer sudah lama belum di-update untuk melakukan update terbaru kembali sebagai dasar/sebagai bahan untuk audiensi dengan Pemerintah Daerah.
- Jika semua dokumen lengkap Membuat target Audiensi dan membuat surat permohonan audiensi dengan berbagai pihak yang berkepentingan, dalam isi surat tersebut setidaknya memberikan informasi/tujuan audiensi, data perawat honorer, mencantumkan nomer telepon/nomer whatsapp Wakil Ketua Bidang/Ketua Divisi Kesejahteraan untuk koordinasi lanjutan.
- Mengirim surat dengan meminta tanda terima sebagai evaluasi jika belum diterima audiensi.
- Jika audiensi sudah diterima mempersiapkan TIM audiensi terdiri dari Ketua, Sekretaris Bendahara, Bidang Kesejahteraan, Bidang terkait dan perwakilan perawat kontrak/honorer.
- Jika sudah diterima menyiapkan materi/Power Point yang setidaknya menjelaskan data perawat dengan status honorer, menjelaskan regulasi terkait status perawat sesuai dengan aturan, menjelaskan arah kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan regulasi dan yang terakhir adalahbrekomendasi kebijakan.
- Membawa data (by name by addressang sudah divalidasi oleh PPNI setempat dan dicetak untuk diserahkan saat audiensi sebagai data pendamping/data sandingan.
- Audiensi selesai meminta nomor kontak pejabat strategis untuk lanjutan berkoordinasi tindak lanjut dalam mengawal kebijakan.
Baca juga: Kini Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal Satusehat SDMK
Alur Lobi dan Advokasi Kesejahteraan Perawat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
- DPW PPNI bidang kesejahteraan melakukan rapat terlebih dahulu dengan Ketua, Skretaris dan bendahara untuk menyampaikan regulasi hubungan kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jika ada hal yang perlu didiskusikan terkait aturan hubungan kerjan dapat menghubungi DPP PPNI.
- DPW PPNI membuat surat edaran agar DPD PPNI melakukan pendataan maksimal 1 (satu) minggu data sudah tersaji, pendataan dengan format google form melalui DPK PPNI masing-masing untuk memetakan perawat di sektor swasta yang masih bekerja dengan status kontrak. Isi google form memuat status kerja kontrak dan tetap, sudah mendapat 5 (lima) jaminan sosial belum dan gaji sudah UMP dan belum UMP, masa kerja. Format google form dibuatkan oleh DPP PPNI.
- Jika DPD PPNI sudah mendapatkan data dari DPK PPNI segera melakukan rekap data kemudian di laporkan ke DPW PPNI untuk masuk database
- Jika data semua DPK PPNI sudah terkumpul DPD PPNI mengirim data tersebut ke DPW PPNI sebagai data base dan bahan advokasi ke dinas tenaga kerja Propinsi dan stakeholder terkait.
- Kemudian dilanjutkan DPW PPNI merekap semua data dariDPD PPNI untuk mengirim data tersebut ke DPP PPNI dalam bentuk rekap exel dan power point data.
- Jika ditemukan data masih ada hubungan kerja yang tidaksesuai dengan perundang-undangan yang berlaku DPW PPNI membuat surat himbuan ke DPD PPNI dan DPK PPNI ditembuskan ke masing-masing fasyankes (direkturnya) yang sudah ada DPK PPNI agar fasyankes tersebut mematuhiaturan dalam memberi kerja dan juga sebagai awalan dukungan advokasi untuk DPD PPNI/DPK PPNI. Format surat akan dibuatkan darft oleh DPP PPNI.
- Dengan berbasis data DPD PPNI/DPK PPNI membuat surat permohonan audiensi dengan direktur fasyankes swasta.
- DPD PPNI jika diperlukan mendampingi untuk melakukan advokasi di mulai dari fasyankes bersama DPK PPNI jika ada temuan masih ada perawat swasta tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar fasyankes tersebut bisa mematuhi aturan yang berlaku, jika mengalami kesulitan dalam advokasi bisa menyampaikan ke DPW PPNI.
- DPD PPNI/DPK PPNI dalam melakukan advokasi ke Fasyankes swasta sebagai langkah strategis menyiapkan data dan regulasi hubungan kerja untuk disampaikan ke direktur fasyankes atau HRD fasyankes.
- Jika tidak ada perubahan kebijakan dalam fasyankes tersebut/alot dalam negosiasi bisa dilanjutkan ke dinas tenaga kerja setempat untuk menyampaikan persoalan yang ada untuk dicari jalan keluarnya sampai ketemu sebuah kesepakatan.
- Jika dalam proses tidak ditemukan sebuah kesepakatan maka fanyankes tersebut membuat surat pernyataan atas ketidakmampuan untuk memenuhi hak pekerja yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku kemudian dikirim ke DPW PPNI dan di kirim ke DPP PPNI jika persoalan sama terjadi, dikirim dalam bentuk rekap dan melampirkan surat pernyataan fasyankes jadi (jika lebih dari satu )/dimerge pdf.
Sumber: PPNI.(2023). Pedoman Lobi dan Advokasi Kesejahteraan Perawat PPNI. Jakarta. DPP PPNI