banner 728x250

Apa Perbedaan Perawat Anestesi & Penata Anestesi?

Photo:/Pixabay.com

Perawat merupakan tenaga kesehatan professional yang mempunyai peranan penting dalam pelayanan di rumah sakit. Pelayanan di rumah sakit terutama dalam tindakan operasi khususnya dalam konteks praanestesi, perawat ruang memiliki peranan yang penting dalam memberikan asuhan keperawatan prabedah, memantau, dan melaporkan kondisi pasien praoperasi kepada dokter operator dan juga dokter anestesiologi. Keperawatan anestesiologi merupakan salah satu program studi dalam rumpun ilmu kesehatan. Antara perawat anestesi dan penata anestesi memiliki peranan yang berbeda dalam implementasinya.

Menurut dr.Dyah Novita Anggraini yang dilansir klikdokter.com, seorang Certified Registered Nurse Anesthetists (CRNA) mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Pra operasi : Memastikan dengan benar identitas pasien yang akan dibius, mengidentifikasi riwayat alergi dan penyakit lainnya. 
  1. Intra Operasi : Perawat anastesi bertanggung jawab terhadap manajemen pasien, alat-alat serta obat yang digunakan saat operasi.
  1. Post Operasi : Memantau kondisi pasien sampai pasien sadar secara penuh. 

Perawat memiliki kewewenangan untuk melakukan praktik keperawatan berupa Asuhan Keperawatan. Sedangkan penata anestesi merupakan jenis tenaga kesehatan yakni keteknisian medis yang dalam praktiknya melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi.

Baca juga : Bahas Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Indonesia, Komisi IX DPR RI Tegaskan 7 Hal Ini Pada Pemerintah

Dilansir dari gustinerz.com bahwa PPNI mengajukan surat keberatan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait Nomenklatur D4 Keperawatan Anestesi. Inti dari surat keberatan ini adalah penggunaan “Keperawatan” yang nantinya menghasilkan lulusan penata anestesi dianggap tidak tepat. Karena lulusan D4 Keperawatan Anestesi adalah seorang perawat anestesi bukan penata anestesi. 

Atas dasar surat keberatan yang diajukan oleh PPNI, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud menyampaikan bahwa :

  1. Undang-undang No 36/2014 bahwasanya Penata Anestesi termasuk dalam kelompok Tenaga Keteknisian Medis bukan termasuk kelompok Keperawatan.
  2. Prodi D4 Keperawatan Anestesiologi termasuk dalam rumpun kesehatan kelompok kesehatan bukan rumpun kelompok keperawatan
  3. Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi D4 Anestesi lebih menekankan kepada pemenuhan kompetensi sebagai Penata Anestesi, bukan sebagai Perawat Anestesi
  4. Organisasi Profesi yang menaungi Penata Anestesi bukan PPNI, melainkan Ikatan Penata Anestesi (IPAI)

Pendidikan D4 Keperawatan Anestesi bisa ditempuh selama 4 tahun untuk mendapatkan gelar sarjana. Gelar yang nantinya didapatkan dari lulusan D4 Keperawatan Anestesi adalah S.Tr.Kes. Sedangkan untuk di ruang ICU memerlukan satu tahun pengalaman bekerja. Apabila akan melanjutkan untuk mendapatkan gelar master ilmu keperawatan diperlukan waktu 2 tahun. Penata anestesi profesional bisa melakukan tugas nya di ruang operasi maupun di ruang Post Anaesthesia Care Unit (PACU). 

Daftar Referensi :

Agustini, E., Wardhani, V., & Astari, A. M. (2020). Asesmen Praanestesi : Bukan Sekedar Kepatuhan. Hospital Accreditation, 02(4), 32–40.

https://gustinerz.com/ini-penjelasan-kemendikbud-terkait-nomenklatur-keperawatan-anestesi/

https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3648619/tak-cuma-dokter-spesialis-kenali-juga-profesi-perawat-anestesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *