banner 728x250
Berita  

Berkedok Evaluasi RSUD Meuraxa Pecat 37 Perawat, PPNI Kunjungi DPRK Banda Aceh

Foto : Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh mengunjungi DPRK Banda Aceh, Banda Aceh (4/12). Foto Istimewa

Jakarta, Mediaperawat.id – Banda Aceh (4/12), Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh mengunjungi DPRK Banda Aceh. Kunjungan PPNI ke DPRK tersebut menyampaikan kejanggalan terhadap evaluasi mendadak terhadap 37 perawat RSUD Meuraxa pada November 2023.

“5 tahun terakhir sudah 2 kali kejadian serupa dialami oleh perawat yang bekerja di RSUD Meuraxa, kejadian yang terjadi pada tahun 2018 kini dipraktikkan kembali pada tahun 2023,” hal ini disampaikan Ketua PPNI Kota Banda Aceh Masli Yuzar dalam pertemuannya dengan Komisi 4 DPRK Banda Aceh.

Menurut PPNI kejadian ini suatu keanehan yang dipertontonkan oleh pemangku kebijakan di RSUD plat merah tersebut. Pihaknya, menangkap adanya konflik kepentingan dalam evaluasi yang dilakukan terhadap perawat di RSUD Meuraxa.

“Jangan sampai mereka yang bekerja di RSUD Meuraxa setiap adanya pergantian pimpinan selalu saja menjadi korban objek kekuasaan,” ujar Masli

Oleh karena itu, pihaknya, PPNI Kota Banda Aceh sangat serius melakukan upaya advokasi diawali dengan upaya audiensi ke DPRK Banda Aceh untuk mencari jalan keluar agar 37 perawat RSUD Meuraksa tetap bekerja dan tidak menjadi korban akibat evaluasi mendadak tersebut.

Baca Juga : Prihatin.. Nakes PPPK di Salah Satu RSU Aceh Belum Terima Gaji

Pada prinsipnya PPNI, tambah Masli, tidak pernah menyalahkan proses evaluasi yang dilakukan asal dilakukan secara transparan. Namun, hasil evaluasi yang memutuskan pemberhentian 37 perawat tidak dapat dipertanggungjawabkan karena standar yang tidak terukur.

“PPNI sangat kecewa dengan evaluasi yang hasilnya memberhentikan sebanyak 37 perawat yang sudah mengabdi di RSUD Meuraxa,” tambah Masli.

Masli juga menambahkan PPNI meminta adanya tindak lanjut dan solusi untuk perawat yang sudah diberhentikan. PPNI berharap 37 perawat yang sudah diberhentikan agar dipanggil kembali per 1 januari 2024.

“Kita menginginkan Pemerintah Kota Banda Aceh dan Direksi RSUD Meuraksa untuk dapat melakukan analisis kembali terhadap proses evaluasi yang penuh kejanggalan tersebut,” tutup Masli Yuzar

Kedatangan rombongan PPNI yang dipimpin oleh Masli Yuzar turut didampingi oleh Anita Safitri, Sofyan, Muhib, dan Ridwan diterima oleh Ketua Komisi 4 Arifin dan Wakil Ketua Komisi 4 DPRK Banda Aceh Syarifah Munira di Ruang Rapat Banggar Lt. III DPRK Banda Aceh.

Dalam kesempatannya, Ketua Komisi 4 DPRK Banda Aceh Arifin yang turut didampingi oleh Wakil Ketua Syarifah Munira menyampaikan sepakat dengan komitmen PPNI Kota Banda Aceh untuk mencari solusi dan kepastian terhadap perawat yang sudah diputuskan kontrak oleh RSUD Meuraxa

“Tidak ada permaslahan intansi melakukan evaluasi kepada karyawan asalkan transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Syarifah Munira

Menurutnya, DPRK Banda Aceh siap menampung aspirasi dari masyarakat dalam hal ini perawat yang didampingi oleh organisasi profesi PPNI semoga akan menemukan jalan keluar dari permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *