Mediaperawat.id – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) membuka 16 lowongan direksi di empat Rumah Sakit Vertikal di bawah Kemenkes yaitu Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN), Makassar, Papua, dan Surabaya.
Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor KP.02.03/36919/2024. Lowongan tersebut di buka untuk para Direksi RSUD di Wilayah DKI Jakarta yang telah memenuhi persyaratan.
Seluruh posisi jabatan yang dimaksud antara lain.
1. Direktur Utama, Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara.
2. Direktur Utama, Rumah Sakit Makassar.
3. Direktur Utama, Rumah Sakit Papua.
4. Direktur Utama, Rumah Sakit Surabaya.
5. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara.
6. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Makassar.
7. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Papua.
8. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Surabaya.
9.Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian, Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara.
10. Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian, Rumah Sakit Makassar.
11. Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian, Rumah Sakit Papua.
12. Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian, Rumah Sakit Surabaya.
13. Direktur Perencanaan, Keuangan dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara.
14. Direktur Perencanaan, Keuangan dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Makassar.
15. Direktur Perencanaan, Keuangan dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Papua.
16. Direktur Perencanaan, Keuangan dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Surabaya.
Baca Juga: Perawat Sebagai Roda Pelayanan Kesehatan: Fakta dan Label Pengabdian 2024
Persyaratan Umum
Berikut adalah persyaratan umum untuk 16 lowongan Direksi di empat Rumah Sakit Vertikal Kemenkes.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan;
5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan;
6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perumahsakitan;
7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit;
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko;
9. Berpendidikan paling rendah sarjana/jenjang pendidikan Strata-1 (S-1) atau setara;
10. Bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Direksi bagi nonASN;
11. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 (empat) tahun;
12. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai Direksi Rumah Sakit bagi calon Direksi yang berasal dari non ASN;
Baca Juga: Sebanyak 1.623 PPPK Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Resmi Dilantik
Persyaratan Dokumen
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
2. Surat rekomendasi dari atasan langsung
3. Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
4. Surat keputusan pengangkatan CPNS;
5. Surat keputusan pengangkatan PNS;
6. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
7. Surat keputusan pengangkatan jabatan fungsional terakhir.
Setelah perlengkapan dokumen terpenuhi, berkas lamaran dikriim ke alamat email osdm.yankes@gmail.com dengan mencantumkan jabatan yang dilamar pada Subjek Email dan dilampirkan persyaratan dokumen paling lambat 31 Mei 2024. Kemudian, untuk informasi lebih lanjut para pelamar dapat menghubungi Narahubung dr. Novita Yanti MARS di nomor Ponsel 08159938827 dan Nanang Subiyanto, S.H. M.H di nomor Ponsel 085775164312.
Informasi lebih lanjut: DOWNLOAD DISINI