Mediaperawat.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. Edaran ini dikeluarkan seiring dengan peningkatan aktivitas dan erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi adanya penyebaran abu vulkanik. Hal ini dapat menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Melalui edaran tersebut, Kemenkes meminta fasilitas pelayanan (fasyankes) kesehatan dan pemerintah daerah di wilayah berisiko meningkatkan kewaspadaan, pemantauan, respons cepat, serta perlindungan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah yang mengalami hujan abu atau penurunan kualitas udara. Informasi mengenai aktivitas gunung api dan wilayah terdampak juga diminta mengacu pada sumber resmi seperti PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD.
Dampak Abu Vulkanik terhadap Kesehatan
Abu vulkanik terdiri dari partikel dengan ukuran kasar hingga sangat halus dan dalam kondisi tertentu dapat disertai gas vulkanik yang bersifat iritan. Pajanan abu dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.
Pada sistem pernapasan, paparan dapat menimbulkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, batuk, produksi dahak, mengi, rasa berat di dada, hingga sesak napas. Kondisi tersebut juga dapat memperparah penyakit seperti asma, PPOK, bronkitis kronik, penyakit paru lainnya, maupun penyakit jantung.
Selain saluran pernapasan, abu vulkanik dapat menyebabkan mata merah, perih, berair, gatal, sensasi seperti terdapat benda asing, hingga abrasi kornea. Paparan juga dapat menyebabkan iritasi, kemerahan, dan gatal pada kulit. Abu yang masuk ke sumber air atau makanan yang tidak terlindungi juga berisiko menyebabkan kontaminasi.
Kemenkes Minta Fasyankes Tingkatkan Kesiapsiagaan
Kemenkes mengimbau puskesmas, rumah sakit, laboratorium kesehatan masyarakat, UPT bidang kekarantinaan kesehatan, serta pos kesehatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan wilayah.
Fasyankes perlu memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, sistem rujukan, ambulans, ruang observasi, oksigen, pulse oximeter, serta sarana penanganan kegawatdaruratan pernapasan.
Alat pelindung diri (APD) sebagai respirator partikulat yang sesuai dan digunakan dengan benar memberikan perlindungan lebih baik terhadap partikel abu vulkanik. APD yang dapat dipakai antara laint N95, KN95, KF94, FFP2 atau yang setara, masker medis, pelindung mata, sarung tangan.
Selain itu, fasyankes diminta melakukan surveilans harian terhadap gangguan pernapasan akut, eksaserbasi asma dan PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, serta cedera yang diduga berkaitan dengan erupsi.
Panduan Perlindungan Kesehatan bagi Masyarakat
- Tetaplah di Dalam Ruangan saat Hujan Abu
Masyarakat dianjurkan mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta tetap berada di dalam ruangan ketika terjadi hujan abu. Pintu, jendela, dan celah masuknya abu perlu ditutup. Abu sebaiknya dibersihkan dengan cara dibasahi terlebih dahulu dan tidak disapu dalam kondisi kering agar tidak kembali beterbangan.
- Gunakan Masker Saat di Luar Ruangan
Jika harus beraktivitas di luar ruangan, gunakan masker N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara. Masker harus menutup hidung, mulut, dan dagu serta diganti jika basah, kotor, rusak, atau menyebabkan sulit bernapas. Untuk perlindungan mata, masyarakat dapat menggunakan goggles dan tidak mengucek mata yang terkena abu. Penggunaan lensa kontak juga sebaiknya dihindari selama hujan abu.
- Gunakanlah Pakaian Berlengan Panjang
Masyarakat juga disarankan menggunakan pakaian berlengan panjang, celana panjang, dan alas kaki tertutup. Setelah beraktivitas di luar, segera mandi atau membasuh bagian tubuh yang terpapar dan mengganti pakaian.
Segera ke Fasyankes Jika Muncul Gejala Berat
Masyarakat perlu segera mendatangi puskesmas atau rumah sakit maupun menghubungi layanan kegawatdaruratan apabila mengalami gejala berikut.
- Batuk terus-menerus
- Sesak napas
- Nyeri dada
- Bibir atau ujung jari kebiruan, hingga kesulitan berbicara akibat sesak
- Keluhan mata berupa nyeri dan kemerahan
- Kondisi kegawatdaruratan seperti sesak berat, kebiruan, kejang hingga penurunan kesadaran
Melalui edaran ini, Kemenkes menekankan pentingnya kolaborasi antara fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Perlindungan kesehatan tidak hanya dilakukan melalui pelayanan medis, tetapi juga dengan mencegah paparan abu, menjaga kualitas udara dan air, melindungi kelompok rentan (anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit pernapasan atau kardiovaskular), serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi
Ikuti dan pantau terus Media Perawat Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini seputar keperawatan dan kesehatan lainnya.
REFERENSI
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses dari
World Health Organization. (n.d.). Volcanic eruptions. World Health Organization/ Diakses dari https://www.who.int/health-topics/volcanic-eruptions#tab=tab_1









