Mediaperawat.id – Perawat merupakan bagian integral (terpenting) dalam suatu instansi kesehatan karena perawat merupakan kerangka dasar yang tidak dapat dipisahkan dalam proses memberikan pelayanan kesehatan, dalam semua instansi kesehatan jumlah perawat lebih banyak dari jumlah tenaga kesehatan yang lain. Untuk menjadi perawat profesional, seseorang minimal harus menempuh jenjang pendidikan setara diploma tiga (D III), sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Hal ini dapat disebut sebagai bagian dari ilmu. Kiat menjadi seorang perawat adalah cara atau seni dalam memberikan pelayanan kesehatan, sesuai dengan cara atau metode yang dimiliki setiap perawat.
Keperawatan professional mencangkup pelayanan kesehatan di bidang bio-psiko-sosio-spiritual yang merupakan bentuk perawatan holistic. Pelayanan yang komprehensif dalam keperawatan mencangkup hal-hal sebagai berikut : Preventif (pencegahan), Promotif (peningkatan), Kuratif (pengobatan), dan Rehabilitatif (pemulihan). Pemberian asuhan keperawatan harus mencangkup semua siklus kehidupan, yang berawal dari proses pembuahan dalam rahim hingga kematian.
Pengertian Praktik Keperawatan
Praktik Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional (Ners) melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan yang lain dalam memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (CHS,1992).
Menurut American Nursing Association (ANA) : perlakuan terhadap kompensasi pelayanan profesinal yang memerlukan pengetahuan khusus tentang ilmu biologi, fisika/ilmu alam, perilaku, psikologi, sosiologi dan teori keperawatan sebagai dasar untuk mengkaji, menegakkan diagnose, melakukan intervensi, dan wvaluasi upaya peningkatan dan pemertahanan kesehatan; penemuan dan pengelolaan masalah kesehatan, cidera, atau kecacatan; pemertahanan fungsi optimal; atau meninggal dengan nyaman
NCBSN (National Council of State Boards of Nursing) : Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status kesehatannya, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasikan strategi perawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respons terhadap perawatan dan pengobatan.
Baca juga : Peluang Usaha Bisnis Untuk Perawat dan Kiat Suksesnya
Tujuan Praktik Keperawatan Professional
- Membantu individu untuk mandiri
- Mengajak individu atau masyarakkat berpartisipasi dalam bidang kesehatan
- Membantu individu mengembangkan potensi untuk memelihara kesehatan secara optimal agar tidak tergantung pada orang lain dalam memelihara kesehatan
- Membantu individu memperoleh derajat secara optimal
Standar Praktik Keperawatan Menurut American Nursing Association (ANA):
- Standar I: Perawat mengumpulkan data tentang kesehatan klien
- Standar II: Perawat menetapkan diagnosa keperawatan
- Standar III: Perawat mengidentifikasi hasil yang diharapkan untuk setiap klien
- Standar IV: Perawat mengembangkan rencana asuhan keperawatan yang berisi rencana tindakan untuk mencapai hasil yang diharapkan
- Standar V: Perawat mengimplementasikan tindakan yang sudah ditetapkan dalam rencana asuhan keperawatan
- Standar VI Perawat mengevaluasi perkembangan klien dalam mencapai hasil akhir yang sudah ditetapkan (Sitorus, 2006)
Unsur- unsur keperawatan.
- Keperawatan adalah sebagai ilmu dan seni merupakan implementasi ilmu fisika biologi& perilaku manusia dan ilmu sosial.
- Sebagai profesi berorientasi pada pelayanan unutk membantuorang lain dalam mengatasi perubahan yang timbul akibat gangguan kesehatan penyakit
- Sasaran individu pasien& keluarga& kelompok masyarakat dan masyarakat.
- Jasa keperawatan mencangkup pelayanan kesehatan oleh para perawat yangbekerja sama dengan tenang lain dalam pencegahan penyakit& pemeliharaan danpeningkatan kesehatan& penyembuhan dan pemulihan kesehatan.
Syarat Perawat Bisa Praktik Di Dua Tempat
Perlu diketahui berkas atau persyaratan utama seorang perawat yang dinas atau bekerja menjalankan praktek keperawatan baik di rumah maupun di tempat pelayanan kesehatan yang lain adalah harus memeliki STR dan SIPP.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 4 ayat (3), Pasal 23, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 57 memerlukan aturan pelaksanaan. Aturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan.
Bagi perawat yang bekerja di dua tempat maka perawat harus mengurus SIPP atau SIK untuk masing masing institusi tempat kerja.
Baca juga : Gaji Perawat di Luar Negeri : Tahapan Penempatan dan Kendala
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
pasal 19 :
- Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP.
- SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya.
- Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Perawat harus melampirkan:
- salinan STR yang masih berlaku;
- rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
- surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- SIPP masih berlaku apabila:
- STR masih berlaku; dan
- Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.
Pasal 20 :
- SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
- SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat.
Pasal 21
Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan.
Pasal 22
SIPP tidak berlaku apabila:
- Dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Habis masa berlakunya;
- Atas permintaan Perawat; atau
- Perawat meninggal dunia.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri.
Dari penjelasan di atas maka seorang perawat bisa praktik di dua tempat dengan syarat memenuhi kriteria dan aturan di atas sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2014.
Daftar Referensi :
Kelompok Kerja Keperawatan, CHS. 1992. Dasar-Dasar Pengembangan Pendidikan Keperawatan Di Indonesia. Jakarta : Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi.
Sitorus, Ratna.2006.Model Praktik Keperawatan Profesional di Rumah Sakit:Penataan Struktur dan Proses (Sistem) Pemberian Asuhan Keperawatan di Ruang Rawat.Jakarta:EGC.