banner 728x250
Berita  

BPOM Setujui Paxlovid, Obat COVID-19 Baru dengan Efikasi 89 Persen!

Foto : Kepala BPOM Penny K Lukito menyetujui obat COVID-19 baru, Paxlovid. (Grandyos Zafna)

Mediaperawat.id – Harian COVID-19 Indonesia ‘ngegas’ terus sepekan terakhir, kasus tertinggi sejak Omicron BA.4 dan BA.5 dilaporkan berada di Sabtu (16/7/2022) dengan total 4.329 kasus. Seiring dengan kenaikan kasus signifikan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kini menyetujui obat COVID-19 baru untuk pasien Corona. Seperti yang dikutip dari detikhealth.com

Adalah obat paxlovid berbentuk tablet besutan Pfizer. Obat COVID-19 ini terbukti bermanfaat mencegah risiko rawat inap dan kematian akibat COVID-19.

“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat,” papar Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Senin (18/7/2022).

Dalam laporan BPOM, hasil uji klinik fase dua dan tiga menunjukkan Paxlovid, memiliki efikasi 89 persen pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), sehingga berisiko berkembang menjadi parah. Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.

BACA JUGA : Perawat Indonesia Gugur Selama Covid-19, PPNI: 702 Perawat

BPOM akan terus memantau distribusi obat agar mencegah penggunaannya secara ilegal. Obat COVID-19 tersebut harus dikonsumsi berdasarkan rekomendasi dokter.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” pesan Penny.(*)

BACA JUGA : Kisah Ners Hermina di Puskesmas Lambunga Flotim, Tekun Merawat ODGJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *