Dokumentasi Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT)

Foto Pixabay

Catatan perkembangan pasien terintegrasi adalah catatan perubahan subjektif dan objektif serta pengkajian selanjutnya yang berdasarkan prinsip cost effectiveness. CPPT juga merupakan hasil asuhan pelayanan medik pasien atau kesimpulan rapat dari tim asuhan atau diskusi lain tentang kolaborasi terhadap pelayanan pasien dicatat dalam rekam medis pasien di catatan terintegrasi.Penulisan dalam CPPT ini mempunyai sistematika model SOAP.

Adapun kebijakan mengenai CPPT Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Keseragaman Pelayanan.

Baca Juga : Mengenal Asuhan Keperawatan

Tujuan:

  1. Memudahkan pemberi pelayanan kesehatan dalam mengikuti pemberian pelayanan dan pengobatan pasien sehingga mempermudah mengetahui perkembangan kondisi pasien.
  2. Sebagai acuan dalam menuliskan asuhan pelayanan pasien pada catatan terintegrasi agar terjadi keseragaman dalam penulisan di lembar CPPT dalam rekam medis pasien.

Prosedur:

  1. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) membuat perencanaan asuhan pelayanan pasien dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap.
  2. DPJP membuat rencana asuhan pasien secara individual dan direview serta diverifikasi dengan mencatat kemajuannya dalam catatan terintegrasi.
  3. Bila asuhan sudah sesuai dengan rencana dan pencapaian sasaran, DPJP melakukan verifikasi dengan memberikan paraf dan cap nama, gelar serta SIP DPJP pada pojok kanan bawah tiap lembar CPPT.
  4. Dokter membuat hasil asuhan pelayanan medik pasien atau kesimpulan rapat dari tim asuhan atau diskusi lain tentang kolaborasi dalam rekam medis pasien didalam catatan terintegrasi.
  5. Dokter, perawat, bidan, ahli gizi dan fisioterapi dalam membuat asuhan yang diberikan kepada pasien haruslah terintegrasi dan terkoordinasi, yaitu:
    • Asuhan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab dalam waktu 24 jam setelah terbit struk rawat inap tercetak.
    • Rencana asuhan pasien harus individual dan berdasarkan data pengkajian awal pasien.
    • Rencana asuhan dicatat direkam medis dalam bentuk kemajuan terukur pencapaian sasaran.
    • Dokter dan perawat mencatat atau merevisi kemajuan pasien sesuai kebutuhan pasien berdasarkan hasil pengkajian ulang.
    • DPJP mereview dan melakukan verifikasi rencana asuhan dan mencatat kemajuannya dalam catatan terintegrasi.
  6. Pemberi pelayanan kesehatan yang diizinkan memberikan instruksi atau menuliskan instruksi dalam rekam medis pasien di lokasi seragam adalah dokter, perawat, bidan, ahli gizi, fisioterapist yang memberikan asuhan kepada pasien.
  7. Dokter Anastesi menulis instruksi post anastesi-sedasi pada formulir laporan anastesi-sedasi dan pada catatan terintegrasi dengan menuliskan “instruksi post operasi lihat pada laporan operasi”.
  8. Perintah yang harus tertulis adalah pemberian oksigen, pemberian terapi obat-obatan, pemeriksaan penunjang yang diperlukan, pemberian diet, pemberian fisioterapi dan konsultasi.
  9. DPJP membuat permintaan pemeriksaan diagnostik imaging dan laboratorium klinis atas indikasi klinis dan alasan pemeriksaan yang rasional agar mendapatkan interprestasi yang diperlukan kecuali di pelayanan khusus seperti IGD dan Unit Critical Care (HCU dan Perinatologi) yang memerlukan pemeriksaan cito dapat dilakukan oleh dokter jaga IGD dan dokter jaga ruangan.
  10. Tindakan diagnostik dan tindakan lain yang dilakukan termasuk hasilnya dicatat dalam rekam medis pasien.
  11. Pasien dan keluarga diberitahu tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk kejadian tidak diharapkan dari hasil asuhan dan pengobatan tersebut diatas oleh pemberi pelayanan kesehatan yang berwenang.
  12. Untuk penulisan di catatan terintegrasi, dokter menggunakan bolpoint warna biru, selain dokter menggunakan tinta warna hitam.
  13. Cara penulisan data di lembar catatan perkembangan pasien terintegrasi dengan format problem oriented dikenal dengan konsep SOAP. Konsep SOAP terdiri dari 4 bagian:
    1. Subjective (Data Subjektif)
      Berisikan keluhan yang dirasakan oleh pasien sekarang / saat ini.
    2. Objective (Data Objektif)
      Berisikan hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.
    3. Asessment (Pengkajian)
      Kesimpulan dalam bentuk suatu diagnosis kerja, diagnosis differensial, atau suatu penilaian keadaan berdasarkan hasil data subjektif dan data objektif.
    4. Plan (Rencana)
      Tuliskan rencana diagnostik, rencana terapi atau tindakan, rencana monitoring dan rencana edukasi, kolaborasi
      • Semua petugas kesehatan menulis SOAP lurus ke bawah dikolom hasil pemeriksaan, analisis, rencana penatalaksanaan pasien.
      • Kolom penatalaksanaan (SOAP) oleh tenaga kesehatan adalah semua rencana tindakan yang dilakukan terhadap pasien.
      • Konsul dilakukan oleh perawat, bidan dan petugas tenaga kesehatan lainnya ke dokter umum atau dokter spesialis maka instruksi dokter umum atau dokter spesialis ditulis dikolom instruksi tenaga kesehatan di sebelah kanan.
      • Konsul dilakukan oleh dokter umum ke DPJP atau dokter spesialis maka instruksi DPJP tetap ditulis di kolom penatalaksanaan sebagai bagian dari Plan (SOAP).
  14. Tanggal dan Jam
    Semua petugas kesehatan menulis waktu pelaksanaan pencatatan yaitu tanggal, bulan, tahun dan jam dalam WIB.
  15. Nama dan Paraf
    Setiap petugas kesehatan menulis CPPT dilengkapi paraf dan cap nama dan gelar petugas kesehatan
  16. Catatan
    Berisi catatan dari DPJP untuk perhatian semua petugas kesehatan.

Baca Juga : Konsep Dasar Penerapan 3-S Asuhan Keperawatan Klien Di Layanan Kesehatan

Contoh Lembar CPPT
(Hajjul K., 2019)

Semoga Bermanfaat.

(DOK/ND)



Mengenal Asuhan Keperawatan


Konsep Dasar Penerapan 3-S Asuhan Keperawatan Klien Di Layanan Kesehatan

banner 728x90
Exit mobile version