banner 728x250
Berita  

FKHN Kabupaten Tasikmalaya Gruduk Kantor DPRD

Photo/jurnalis/Mediaperawat.id

Mediaperawat.id – Kesehatan yg tergabung dari berbagai profesi kesehatan membentuk sebuah formasi dengan nama Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kab. Tasikmalaya. Selasa (05/07/22)

Tampak hadir komisi 1 dan IV DPRD kab Tasikmalaya, dinas kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Direktur RS SMC dan perwakilan dr BKPSDM.

Fia Anggriana Am.Keb mendatangi gedung DPRD setelah ada jawaban surat dr Setwan untuk melakukan audiensi dengan Komisi IV, komisi I, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RS SMC dan Kepala BKPSDM terkait surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 31 Mei 2022 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian tentang status kepegawaian dilingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga : Kabar Gembira, PPNI Buka Pendaftaran UKOMNAS Khusus Retaker Vokasi dan Ners Periode Ke-3

Hal ini menimbulkan issue tentang nasib tenaga kesehatan dengan status kontrak BLUD, BOK dan sbagainya bahwa sampai November 2023 status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada PPPK dan PNS.

Dan berdasarkan surat Menpan-RB tersebut kami FKHN mendorong DPRD untuk mendesak pemda supaya memberikan quota jalur afirmasi lebih banyak untuk nakes sesuai yang terdata di SISDMK itu harga mati.

Dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya, dengan masih adanya covid-19 dan perjuangan saat pandemi covid sudah selayaknya pemerintah memberikan apresiasi terhadap status kepegawaian para nakes, ketika orang2 disuruh diam dirumah, para nakes harus bahu membahu keluar rumah menjaga stabilitas ketahanan negara, menjaga stabilitas pelayanan kesehatan.

Itulah pembahasan yang disampaikan oleh Ns. Asep R.A S.Kep selaku perwakilan dari seluruh nakes se-Kab. Tasikmalaya saat audiensi berlangsung.
Ada 6 poin yg d tuntut oleh FKHN :

  1. Menambah quota nakes dengan jalur afirmasi lebih banyak dari profesi lain sesuai dengan data yang ada d SISDMK sejumlah 1.275 orang
  2. Tidak dibukanya formasi PPPK untuk jalur umum sampai semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah kab tasikmalaya diangkat menjadi PPPK lewat jalur afirmasi sampai dengan November 2023.
  3. Menutup formasi dari pegawai swasta dan pendaftar dari luar wilayah Kab. Tasikmalaya
  4. Kepada kepala dinas kesehatan dan direktur RS SMC supaya menjamin bagi nakes yang mengikuti audiensi atau aksi bahkan mogok kerja ketika deadlock tidak mendapatkan tekanan atau intimidasi
  5. Segera revisi perbup no 6 tahun 2018 tentang pemanfaatan dan pendapatn pada BLUD UPT Puskesmas Dinas kesehatan pada variabel poin pembayaran status kepegawaian
  6. Segera revisi perbup no 68 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai non PNs pada BLUD UPT Puskesmas pada Dinas kesehatan.

Adapun jawabn dr BKPSDM pada poin 1 tidakk memuaskan dengan berdalih anggaran, sementara jawaban no 2 dan no 3 d sepakati, untuk jawaban no 4 dipersilahkan dan jawaban no 5 dan 6 sedang dalam kajian.

Baca juga : Terbaru!!, Anggota PPNI Bisa Download, Cetak KTA Sendiri Melalui Akun SIMK PPNI

Dengan tidak munculnya angka kuota jalur afirmasi untuk nakes sebelum deadlock batas pengajuan tanggal 8 Juli 2022, maka FKHN akan melakukan demo besar-besaran disertai mogok kerja selama batas waktu yang tidak ditentukan dengan berdasarkan aturan dan perundang-undangan jika tuntutan jalur afirmasi untuk nakes sebanyak 1.275 tidak disepakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *