Mediaperawat.id – Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
- Pemohon yang sudah mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan dan masih dalam proses awal sebelum verifikasi, serta memenuhi persyaratan maka akan mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
- Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR dengan mengajukan permohonan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan ketentuan:
- STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku STR berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
- STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
- STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan:
- Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP; dan
- Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka 1), dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.
- Permohonan STR baru bagi Tenaga Kesehatan diajukan kepada KTKI dengan melampirkan persyaratan:
- Ijazah dan/atau sertifikat profesi;
- Sertifikat kompetensi;
- Pas foto formal terbaru ukuran 4×6 menghadap kedepan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB); dan
- Kartu Tanda Penduduk.
- Biaya/tarif penerbitan STR sebagaimana dimaksud di atas yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Apoteker dan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
- Pengajuan penerbitan STR Tenaga Kesehatan melalui aplikasi e-STR pada website ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku pada tanggal 4 September 2023.
Info Dokumen selengkapnya : Download